News Latest-Kemenkumham Resmikan 30 Desa Sadar Hukum di Provinsi Lampung
Dilihat: 1971 kali

Kemenkumham Resmikan 30 Desa Sadar Hukum di Provinsi Lampung

Kemenkumham Resmikan 30 Desa Sadar Hukum di Provinsi Lampung

Bandar Lampung, BPHN.go.id – Tiga puluh desa/kelurahan di Provinsi Lampung diresmikan sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum, Rabu (12/9) kemarin. Peresmian ini secara simbolik dilakukan Plt. Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Prof R Benny Riyanto dalam kapasitasnya mewakili Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly.

Dalam sambutan, Prof R Benny mengatakan, tidak mudah untuk mencapai predikat sebagai desa/kelurahan sadar hukum karena ada sejumlah kriteria dan persyaratan yang sangat ketat di mana khusus untuk tahun 2018 digunakan persyaratan dan indikator yang baru. Lebih lanjut, peresmian desa/kelurahan sadar hukum yang telah diraih ini diharapkan dapat menjadi percontohan bagi desa/keluarahan yang lain.

“Bagi desa/kelurahan yang telah ditetapkan diharapkan dapat mempertahankan prestasinya karena setiap tahun akan dilakukan evaluasi kembali,” demikian kata Prof R Benny sewaktu membacakan sambutan tertulis Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia di Hotel Novotel Lampung.

Penetapan desa/kelurahan sadar hukum merupakan salah satu upaya bersama dalam memperkuat status Indonesia sebagai Negara hukum. Sementara itu, pembinaan secara berkelanjutan terhadap kelompok-kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kelompok Kadarkum) dipercaya oleh sejumlah instansi penegak hukum termasuk organisasi masyarkat dan tokoh agama dapat mempercepat penyebarluasan hukum kepada masyarakat.

Pada peresmian kali di Provinsi Lampung, diresmikan 30 desa/kelurahan sadar hukum yang tersebar di empat kabupaten/kota, yakni kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Lampung Barat, dan Kabupaten Pringsewu. “Semoga dengan diresmikannya desa/keluarahan sadar hukum tahun 2018 ini akan semakin meningkatkan kinerja, integritas dan berkontribusi dalam membangun hukum dan HAM di Provinsi Lampung dalam rangka mewujudkan tujuan pembangunan hukum nasional,” kata Prof R Benny menutup sambutannya. (Humas BPHN)

Komentar

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar pada berita ini.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!