News Latest-SEKATA #8 Bahas Peran Desa/Kelurahan dalam Pencegahan dan Penanganan Narkoba
Dilihat: 1204 kali

SEKATA #8 Bahas Peran Desa/Kelurahan dalam Pencegahan dan Penanganan Narkoba

SEKATA #8 Bahas Peran Desa/Kelurahan dalam Pencegahan dan Penanganan Narkoba
BPHN.GO.ID – Jakarta. Tingginya angka kasus narkotika di Indonesia semakin mengkhawatirkan. Data Badan Narkotika Nasional (BNN) mencatat terdapat 9.348 penanganan kasus narkotika dengan 12.137 tersangka. Sementara itu, Pusat Informasi Kriminal Nasional Bareskrim Polri melaporkan bahwa sejak 1 Januari hingga 17 April 2025 telah terjadi 13.142 kasus kejahatan narkoba. Menyikapi kondisi tersebut, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum menyelenggarakan Sesi Kupas Data dan Fakta Hukum (SEKATA) Episode 8 dengan tema “Desa/Kelurahan Bersih Narkoba: Pencegahan dan Penanganan bagi Masyarakat Desa/Kelurahan”. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis (21/08/2025) secara hybrid, yakni luring di Aula Mudjono BPHN, Jakarta dan daring melalui kanal YouTube BPHN Kemenkum. Acara dipandu oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya BPHN, Sudaryadi, yang menyoroti fakta bahwa dari 13.142 kasus narkoba pada periode Januari–April 2025, sebanyak 40,98 persen merupakan kasus penyalahgunaan, sementara 40,51 persen bermodus peredaran. “Angka ini mencerminkan betapa masif dan mengkhawatirkannya penyebaran narkotika di Indonesia. Tidak hanya berdampak pada fisik, tetapi juga merenggut masa depan generasi muda dengan meningkatnya kriminalitas,” ujarnya. Dalam kesempatan tersebut, Penyuluh Narkoba Ahli Madya BNN, Rotua Sihotang, menekankan bahwa sebagian besar pengguna narkotika berawal dari rasa penasaran atau coba-coba. Tren ini, katanya, 85 persen di antaranya dialami oleh remaja. “Pencegahan harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya di lingkungan keluarga tetapi juga melalui pendidikan. Kurikulum sekolah pun kini telah menyesuaikan materi pencegahan narkoba pada mata pelajaran yang relevan,” ungkapnya. Rotua menambahkan, berbagai program di tingkat desa/kelurahan dapat disinergikan untuk mencegah penyebaran narkoba. Ia mencontohkan program Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan yang dapat menjadi pionir dalam memperkuat pemahaman masyarakat tentang bahaya narkoba melalui penyuluhan hukum oleh paralegal. Sementara itu, Analis Kebijakan Madya Ditnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol. Devi Romelo, menegaskan bahwa pencegahan paling efektif dimulai dari unit terkecil, yakni keluarga. “Keluarga adalah garda terdepan dalam melawan narkoba. Dukungan keluarga, ditopang dengan kebijakan pemerintah, sangat penting melihat luasnya wilayah Indonesia dan tantangan geografis yang dihadapi,” terangnya. Dari aspek penegakan hukum, Devi Romelo menilai peredaran narkoba harus terus ditekan agar distribusinya tidak menembus hingga ke masyarakat akar rumput yang rentan terdampak. Ia menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor dan kewaspadaan masyarakat, mengingat metode peredaran narkoba semakin beragam. “Negara telah hadir melalui kolaborasi antar sektor, termasuk pengawasan ketat di perbatasan,” pungkasnya. Melalui forum SEKATA ini, BPHN berkomitmen terus mendorong sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, serta masyarakat desa/kelurahan dalam mewujudkan lingkungan bersih narkoba demi menyelamatkan masa depan generasi bangsa. Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN Constantinus Kristomo, Penyuluh Hukum Ahli Utama BPHN Sofyan, Penyuluh Hukum Ahli Utama BPHN Kartiko Nurintias serta perwakilan pegawai BPHN. Siaran ulang SEKATA Episode 8 dapat disaksikan pada kanal media sosial BPHN, seperti Youtube (BPHN Kemenkum), Instagram (@BPHN_Kemenkum), Tiktok (@bphn_kemenkum), dan Spotify (BPHN Kemenkum Podcast)

Komentar

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar pada berita ini.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!