News Latest-SEKATA #7 Angkat Isu Sengketa Waris: Sinergi Desa dan Pengadilan Jadi Kunci Perdamaian
Dilihat: 1100 kali

SEKATA #7 Angkat Isu Sengketa Waris: Sinergi Desa dan Pengadilan Jadi Kunci Perdamaian

SEKATA #7 Angkat Isu Sengketa Waris: Sinergi Desa dan Pengadilan Jadi Kunci Perdamaian
BPHN.GO.ID-Jakarta. Sengketa warisan masih menjadi persoalan hukum yang marak terjadi di Indonesia, termasuk di tingkat desa dan kelurahan. Dalam Episode ke-7 program SEKATA (Sesi Kupas Data dan Fakta Hukum), Rabu (13/8), tema “Mencegah Konflik Waris Bagi Masyarakat Desa/Kelurahan” menjadi sorotan utama. Acara yang dipandu oleh Abdul Rozak, Penyuluh Hukum Ahli Madya BPHN menghadirkan dua narasumber dari Mahkamah Agung (MA), yakni Tri Baginda Kaisar dan Fikri Habibi, selaku Hakim Yustisial. Pembahasan menyoroti fakta bahwa kasus sengketa waris terus meningkat. Berdasarkan data MA, pada 2022 tercatat lebih dari 3.500 kasus sengketa waris masuk ke pengadilan meningkat 15% dibandingkan tahun sebelumnya. Sengketa ini tidak hanya terjadi di perkotaan, namun juga menjalar ke pelosok desa dengan latar belakang budaya yang beragam. “Warisan seharusnya menjadi amanah, bukan sumber konflik yang memutus silaturahmi,” ujar Fikri Habibi dalam sesi diskusi. Ia menambahkan bahwa norma hukum dapat berfungsi sebagai rekayasa sosial untuk menjaga kedamaian masyarakat desa. Isu ini menjadi semakin relevan seiring dengan maraknya kasus viral, seperti yang terjadi di Indramayu, di mana seorang anak SD digugat oleh kakeknya sendiri terkait rumah warisan. “Ini menunjukkan bahwa literasi hukum masyarakat, terutama di desa, masih sangat terbatas,” tambah Abdul Rozak. Dalam diskusi, kedua narasumber menekankan pentingnya sinergi antara Peradilan Agama dan pemerintah desa. Peradilan Agama, sesuai kewenangannya, memutus perkara waris bagi umat Islam, termasuk penetapan ahli waris dan pembagian harta warisan. Sementara itu, pemerintah desa berdasarkan amanat UU No. 6 Tahun 2014 berperan sebagai mediator awal dalam sengketa yang terjadi di masyarakat. “Sengketa waris di desa bukan hanya soal hukum. Ia bisa merusak tatanan sosial yang sudah terbangun puluhan tahun,” tegas Tri Baginda. Ia menilai bahwa penyelesaian terbaik adalah lewat perdamaian, bukan litigasi. Jika sengketa sampai ke pengadilan, lebih dari 50% kasus justru melebar dan memperkeruh hubungan keluarga. Namun, upaya mediasi desa juga menghadapi tantangan. Aparat desa sering kali tidak memahami hukum materiil dan hukum acara Peradilan Agama. Ditambah lagi, kesepakatan damai di desa tidak memiliki kekuatan eksekutorial, sehingga bisa saja diabaikan oleh salah satu pihak. Untuk menjawab tantangan ini, para narasumber merekomendasikan beberapa langkah strategis. Antara lain, peningkatan kapasitas hukum aparat desa melalui pelatihan, sosialisasi terpadu yang melibatkan hakim dan pemerintah daerah, serta penguatan forum musyawarah desa sebagai tempat mediasi yang diakui secara formal. “Jika forum mediasi desa difungsikan secara maksimal, maka kepala desa dan tokoh masyarakat bisa menjadi penyaring pertama sebelum masalah sampai ke meja hijau,” jelas Fikri. Program SEKATA ini juga menyoroti inisiatif Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) yang telah membentuk Pos Bantuan Hukum di tingkat desa/kelurahan, beranggotakan paralegal, kepala desa, lurah, serta penyuluh hukum. Mereka berperan sebagai juru damai dan edukator hukum di akar rumput. Penutup dari diskusi ini mempertegas satu hal: sinergi antara hukum formal dan pendekatan kekeluargaan menjadi kunci mencegah konflik waris di masyarakat desa. “Tujuan akhirnya adalah tegaknya keadilan dan terpeliharanya kedamaian,” pungkas Abdul Rozak. (Humas BPHN)

Komentar

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar pada berita ini.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!