Penyuluhan Hukum di RPTRA Kelurahan Pekayon

Jakarta - Lima puluh perwakilan tokoh masyarakat pekayon memenuhi ruang pertemuan RPTRA Kelurahan Pekayon untuk mendapatkan penyuluhan hukum mandiri dari Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN, Rabu (28/8/2018).
Latar belakang penyuluhan hukum ini adalah untuk memberikan informasi hukum kepada tokoh masyarakat yg diwakili oleh ibu-ibu PKK, Pegawai Kelurahan Pekayon, dan Ketua RT/ RW wilayah Kelurahan Pekayon, agar dapat disebarkan ke lingkungannya masing-masing dan menumbuhkan kepedulian hukum bagi warga di lingkungannya.
Materi penyuluhan hukum disesuaikan dengan permasalahan yang sering terjadi di lingkungan masyarakat, yaitu tentang Narkotika, Kekerasan Dalam Rumah Tangga, ITE, dan Bantuan Hukum sesuai perspektif hukum positif Indonesia.
Para penyuluh hukum BPHN Heri Setiawan, Heny Andayani, Fabian Adiasta, Monika Malau, Abdul Rozak, dan Lisa Noviana mendapat apresiasi dari Sekretaris Lurah Pekayon atas penyuluhan hukum ini. (Lisa)
Komentar
Berita Lainnya

Badan Pembinaan Hukum Nasional Bersama Penyuluh Hukum Lakukan Temu Sadar Hukum di Yayasan As Saulia

Menkumham Resmikan 14 Desa Sadar Hukum di Bali
