Badan Pembinaan Hukum Nasional Bersama Penyuluh Hukum Lakukan Temu Sadar Hukum di Yayasan As Saulia

Legal Smart Channel News - Jakarta
Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) bersama dengan Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum (JF PH) pada Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta melaksanakan kegiatan Temu Sadar Hukum di Yayasan As Saulia, Cakung, Jakarta Timur (4/10).
Kegiatan ini mengangkat tema terkait Undang-Undang Perkawinan, Perlindungan Anak dan Bantuan Hukum, hadir mewakili BPHN, Aris Wahyudi, Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum Langsung dan Tidak Langsung. Dalam sambutannya, Aris menjelaskan keterkaitan antara tema yang diangkat dengan tugas fungsi yang diemban oleh Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum - BPHN salah satunya terkait program bantuan hukum gratis sesuai amanah Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Tri Puji Rahayu, JF PH pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta didampingi oleh Elizabeth Adriana, JF PH Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia, memaparkan terkait Perlindungan Anak mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2002, Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
JF PH BPHN Sudaryadi, memaparkan terkait Undang-Undang Perkawinan di mana Dalam Undang-undang ini dinyatakan, bahwa suatu perkawinan adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu dan di samping itu tiap-tiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terakhir, kegiatan dengan peserta anggota Yayasan As-Saulia ditutup dengan pemberian materi Bantuan Hukum oleh Abdul Rozak JF PH pada BPHN diselingi dengan Tepuk Kadarkum sebagai salah satu ciri khas pelaksanaan Temu Sadar Hukum.
(HM edit DES)



