Kemenkumham Gelar Kampanye Merdeka Dari Narkotika
BPHNTV-Jakarta. Peredaraan gelap dan penyalahgunaan narkoba sudah menjadi suatu kejahatan yang berskala transnasional dan internasional. Para pelaku kejahatan ini adalah para Sindikat yang sangat profesional dan militan. Kegiatan operasionalnya dilakukan secara konsepsional, terorganisir dengan rapi, sistematis, menggunakan modus operandi yang berubahubah, didukung oleh dana yang tidak sedikit dan dilengkapi dengan alat serta peralatan yang berteknologi tinggi dan canggih.
Tujuan jangka pendek kejahatan ini adalah untuk mencari untung berupa uang yang berlipat ganda. Tetapi dampaknya, seseorang mudah tergoda, bahkan cenderung mau ikut terlibat didalamnya. Sedangkan tujuan jangka panjangnya adalah untuk menghancurkan suatu bangsa, dengan cara melakukan “pembusukan” terhadap Generasi Mudanya
Peredaran narkoba di Indonesia berada pada titik yang sangat mengkhawatirkan. Maraknya peredaran ini sudah merambah ke remajaremaja yang menjadi penerus generasi bangsa. Bukan hanya target sasaran yang meluas, tetapi status Indonesia pun kini sudah darurat yang menjadi sasaran peredaran narkoba internasional. Indonesia menjadi target sasaran internasional dikarenakan Indonesia mempunyai pangsa pasar yang banyak dan harga jualnya yang mahal. Hal ini dapat dibuktikan dengan masih maraknya kasus penyelundupanpenyelundupan yang dilakukan oleh Warga Negara Asing melalui jalur udara (penerbangan internasional) ataupun jalur laut (pelabuhan).
Penaikan angka penyalahgunaan narkoba yang jumlahnya diatas 4 juta jiwa dan proporsi terbesar adalah kelompok pelajar/mahasiswa, sudah barang tentu menjadi perhatian yang serius untuk terus dilakukan upaya upaya yang tidak mengenal menyerah dan terintegrasi dalam menangani permasalahan narkotika. Perang terhadap narkotika tidak hanya melalui penerapan hukuman yang keras, tetapi Pemerintah juga berusaha melakukan berbagai cara untuk mengatasinya seperti perlunya rehabilitasi bagi pengguna narkotika dan perlindungan terhadap saksi dan korban yang menjadi pelapor. Perlindungan harus diberikan, juga reward bagi pelapor yang berani membongkar jaringan peredaran narkotika. Selain itu, kerjasama antara pemerintah dan masyarakat terus dijaga dan ditingkatkan agar ada muncul sikap waspada dan peka terhadap kehidupan bernegara.
Karena itulah dibutuhkan upaya massif untuk menggugah kesadaran terutama di kalangan remaja tentang bahaya narkotika yang mengintai mereka. Sosialisasi Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 menjadi kebutuhan yang darurat menyikapi situasi darurat narkoba di kalangan remaja tersebut. Dibutuhkan sebuah kampanye “Merdeka dari Narkotika”. Dalam kampanye ini, juga disosialisasikan kanal-kanal informasi hukum yakni Program Bantuan Hukum untuk Rakyat Miskin, Aplikasi Penyuluhan Hukum berbasis web, Kafe Hukum yang ada di 33 Kantor Wilayah Kemenkumham yang melayani Penyuluhan Hukum, Konsultasi Hukum dan Bantuan Hukum, serta program Festival Budaya Hukum.
Perang melawan penyalahgunaan narkotika tidak hanya menjadi kewajiban pihak terkait tetapi juga menjadi kewajiban dan perhatian seluruh masyarakat Indonesia serta keterlibatan aktif juga kerjasama instansi pemerintah dan swasta bersatu padu menghadapi bahaya penyalahgunaan narkotika.
Seakan menjadi pembuktian perang terhadap narkotika, di awal Pemerintahan Presiden Joko Widodo genderang perang terhadap narkotika langsung ditabuh dengan digelarnya eksekusi terhadap gembong narkotika yang hukumannya sudah inkracht beberapa waktu lalu di Nusa Kambangan. Dua gelombang eksekusi terhadap terdakwa hukuman mati penyalahgunaan narkotika menjadi sinyal bagi pemerintah bahwa Indonesia tidak main-main terhadap peredaran narkotika. Sinyal ini diharapkan menjadi wujud keseriusan Pemerintah melindungi warganya, terutama generasi muda sebagai tumpuan di masa yang akan datang.
Kementerian Hukum dan HAM sebagai salah satu pemangku kepentingan dan bagian dari Pemerintahan turut berpartisipasi aktif mendukung gerakan pemberantasan penyalahgunaan narkotika. Melalui kerjasama dengan Pihak terkait Kemenkumham juga mensosialisasikan dan menanamkan pemahaman bahaya penyalahgunaan narkotika sejak usia dini sekaligus perang melawan peredaran gelap narkotika.
Dalam kerangka transmisi informasi hukum mengenai narkotika inilah dibutuhkan sebuah kampanye “Merdeka dari Narkotika”. Dalam kampanye ini, juga disosialisasikan kanal-kanal informasi hukum yakni Program Bantuan Hukum untuk Rakyat Miskin, Aplikasi Penyuluhan Hukum berbasis web, Kafe Hukum yang ada di 33 Kantor Wilayah Kemenkumham yang melayani Penyuluhan Hukum, Konsultasi Hukum dan Bantuan Hukum, serta program Festival Budaya Hukum.
Kampanye merdeka dari narkotika merupakan wujud Kementerian Hukum dan HAM yang mendukung penuh gerakan pemberantasan penyalahgunaan narkotika sejak usia dini dan komitmen mengawal generasi masa depan yang aktif, cerdas, mampu bersaing dipercaturan global dari peredaran gelap narkotika yang menyisir hingga sendi kehidupan.
Mari kita bangun kepedulian, kerjasama dan upaya upaya pencegahan peredaran narkotika dibumi nusantara dengan menanamkan pemahaman bahaya narkotika sejak usia dini dan terlibat aktif dalam gerakan pemberantasan penyalahgunaan narkotika yang dipimpin langsung pemerintah. Semoga Indonesia terbebas dari bahaya narkotika dan rakyat menjadi insan yang unggul dan cerdas dalam persaingan global.***(RA)
Komentar
Berita Lainnya

Badan Ekonomi Kreatif Selenggarakan FGD Pemberian Bantuan Hukum Terhadap Pelaku Ekonomi Kreatif

Koordinasi dan Konsultasi DPRD Banten ke BPHN Terkait Membentuk Budaya Sadar Hukum di Masyarakat

Kemenkumham Dorong Peningkatan Organisasi Bantuan Hukum di Sulut
