News Latest-Pembinaan Kelompok Kadarkum Melalui PKK
Dilihat: 2514 kali
Pembinaan Kelompok Kadarkum Melalui PKK

Legal Smart Channel - JJakarta.Bertempat di RPTRA Karang Anyar. BPHN melalui Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum selasa (19/3), kembali berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta menggelar kegiatan Pembinaan Kelompok KADARKUM melalui peran serta PKK. Dalam kesempatan tersebut BPHN diwakili oleh Kepala Bidang Pembudayaan Hukum Gunawan, memaparkan mengenai mekanisme pembentukan desa/kelurahan sadar hukum terkait dengan dikeluarkannya surat edaran Kepala BPHN Nomor PHN-05.HN.04.04 Tahun 2007 yang mencakup : Dimensi Akses Informasi Hukum, Akses Implementasi Hukum, Akses Keadilan dan Akses Dimensi Regulasi. Dimana ditekankan Gunawan " bahwa dasar dari keempat dimensi dalam Kriteria Penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum tersebut ialah adanya Kelompok KADARKUM dalam suatu wilayah/lingkungan yang merupakan tahap awal sebagai penggerak di lingkup masyarakat untuk menjadi contoh terhadap yang lain dalam perwujudan masyarakat yang tahu, paham dan mengimpelemtasikan dalam sikap dan perbuatan sadar hukum. Dimana proses adanya kelompok KADARKUM itu sendiri tidak bisa dipisahkan dari peran Penyuluh Hukum yang mempunyai salah satu tugas utama untuk membina kelompok KADARKUM tersebut, agar bisa memberikan efek positif terhadap masyarakat melalui perbuatan dan perilaku yang taat hukum. ***(H)
Komentar
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar pada berita ini.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!



