Inpassing JF Penyuluh Hukum Resmi di Buka

lsc.bphn.go.id – Jakarta. Menindaklanjuti Pasal 2 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian/ Inpassing dan memperhatikan Surat Edaran Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Nomor SEK.12.KP.06.02 Tahun 2019 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian/ Inpassing di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, maka dengan ini disampaikan bahwa Badan Pembinaan Hukum Nasional kembali membuka kesempatan bagi PNS untuk diangkat kedalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum Melalui Penyesuaian/ Inpassing Tahun Anggaran 2019.
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum Melalui Penyesuaian/ Inpassing Tahun Anggaran 2019 diperuntukkan bagi:
1. PNS di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI;
2. PNS di Luar Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI yang pengangkatan CPNS dengan formasi Penyuluh Hukum dan telah dinaikan pangkatnya satu tingkat lebih tinggi.
Dalam kesempatan ini disampaikan bahwa periode pendaftaran Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum Melalui Penyesuaian/ Inpassing Tahun Anggaran 2019 dimulai sejak tanggal 14 Oktober 2019 sampai 04 November 2019. Dalam pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum Melalui Penyesuaian/ Inpassing, para calon Penyuluh Hukum harus melewati beberapa tahapan seleksi, yaitu Administrasi dan Uji Kompetensi. Persyaratan administrasi yang harus disiapkan berupa:
a. Salinan Ijasah paling rendah Strata 1 (S1/diploma IV/ Strata 2 (S2)) yang telah diakui
secara kedinasan;
b. Salinan Keputusan Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS);
c. Salinan Keputusan Pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS);
d. Salinan Keputusan pangkat terakhir;
e. Surat Keputusan Penempatan/atau surat tugas/ surat keputusan pelaksanaan kegiatan
dalam bidang penyuluhan hukum/bidang hukum di Instansi Pusat atau Instansi Daerah
paling kurang 2 (dua) tahun;
f. Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Penyuluhan Hukum bagi PNS yang telah
mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan sebagaimana Pasal 6 ayat (1) huruf f;
g. SKP dan PPKP 2 (dua) tahun terakhir dengan nilai baik;
h. Surat pernyataan dari Kepala Kantor Wilayah/ Sekretaris Unit Eselon I Pusat/ Pejabat
yang berwenang atau paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang
menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak sedang dalam proses pemeriksaan
dan/atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.
i. Surat Pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan pimti dan jabatan
administrasi;
j. Surat pernyataan memiliki integritas dan moralitas yang baik;
k. Surat pernyataan dari atasan langsung yang menyatakan bahwa yang bersangkutan
tidak pernah mengundurkan diri dari Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum;
l. Surat pernyataan tidak sedang menduduki jabatan fungsional lainnya;
m. Surat Pernyataan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia;
n. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah;
o. Surat keterangan dari dokter pemerintah yang menerangkan mampu melihat,
mendengar dan berbicara dengan baik, mampu melakukan tugas seperti menganalisa,
mengetik, menyampaikan buah pikiran dan berdiskusi dan mampu berjalan dengan
menggunakan alat bantu jalan selain kursi roda bagi penyandang disabilitas dengan
kriteria khusus.
Informasi lebih lanjut seputar Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum Melalui Penyesuaian/ Inpassing Tahun Anggaran 2019 bisa cek laman http://inpassingjafung.kemenkumham.go.id/ dan luhkum.bphn.go.id. ***(RA)
Komentar
Berita Lainnya

Persiapan Lomba Kadarkum Tingkat Nasional

BPHN Bahas Program Bantuan Hukum Gratis dalam Dialog Nasional Indonesia Inklusi

PENYULUH HUKUM SIAP MELAKUKAN PENCEGAHAN TINDAKAN CYBERBULLYING DI KALANGAN PELAJAR
