News Latest-Badan Ekonomi Kreatif Selenggarakan FGD Pemberian Bantuan Hukum Terhadap Pelaku Ekonomi Kreatif
Dilihat: 0 kali

Badan Ekonomi Kreatif Selenggarakan FGD Pemberian Bantuan Hukum Terhadap Pelaku Ekonomi Kreatif

Badan Ekonomi Kreatif Selenggarakan FGD Pemberian Bantuan Hukum Terhadap Pelaku Ekonomi Kreatif

BPHNTV-Jakarta  25 – 27 Agustus 2016 Badan Ekonomi Kreatif mengadakan acara FGD (Focus Group Discussion) Pemberian Bantuan Hukum Terhadap Pelaku Ekonomi Kreatif di A One Hotel Jl. KH Wahid Hasyim No. 80 Jakarta. Dalam acara tersebut membahas tentang Bantuan Hukum menurut Undang-Undang 16 Tahun 2016 yang bertujuan untuk pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum. Dalam prakteknya yang berhak mendapatkan bantuan hukum secara gratis adalah setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri

Dalam acara FGD tersebut dihadiri oleh beberapa narasumber terkait dengan Bantuan Hukum dari BPHN yaitu Prof Enny (Kepala BPHN) Yang menjelaskan tentang Peranan BPHN dalam memberikan bantuan hukum, Danan Purnomo Sekretaris BPHN yang menjelaskan tentang visi bekraf tentang perlindungan hukum terhadap pelaku ekonomi kreatif, Kristomo Kepala Bidang Bantuan Hukum BPHN yang menjelaskan tentang teknik pemberian bantuan hukum menurut UU No. 16 Tahun 2011Masan Nurpian Kepala Sub Program Bantuan Hukum BPHN yang menjelaskan tentang  pendampingan litigasi bagi pemohon bantuan hukum.

Dengan adanya kegiatan FGD tersebut diharapkan pemberian bantuan hukum secara gratis dapat terpenuhi sebagaimana setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri dapat mendapatkan bantuan hukum.***(FP/BS)

Komentar

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar pada berita ini.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!