Badan Ekonomi Kreatif Selenggarakan FGD Pemberian Bantuan Hukum Terhadap Pelaku Ekonomi Kreatif

BPHNTV-Jakarta 25 – 27 Agustus 2016 Badan Ekonomi Kreatif mengadakan acara FGD (Focus Group Discussion) Pemberian Bantuan Hukum Terhadap Pelaku Ekonomi Kreatif di A One Hotel Jl. KH Wahid Hasyim No. 80 Jakarta. Dalam acara tersebut membahas tentang Bantuan Hukum menurut Undang-Undang 16 Tahun 2016 yang bertujuan untuk pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum. Dalam prakteknya yang berhak mendapatkan bantuan hukum secara gratis adalah setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri
Dalam acara FGD tersebut dihadiri oleh beberapa narasumber terkait dengan Bantuan Hukum dari BPHN yaitu Prof Enny (Kepala BPHN) Yang menjelaskan tentang Peranan BPHN dalam memberikan bantuan hukum, Danan Purnomo Sekretaris BPHN yang menjelaskan tentang visi bekraf tentang perlindungan hukum terhadap pelaku ekonomi kreatif, Kristomo Kepala Bidang Bantuan Hukum BPHN yang menjelaskan tentang teknik pemberian bantuan hukum menurut UU No. 16 Tahun 2011, Masan Nurpian Kepala Sub Program Bantuan Hukum BPHN yang menjelaskan tentang pendampingan litigasi bagi pemohon bantuan hukum.
Dengan adanya kegiatan FGD tersebut diharapkan pemberian bantuan hukum secara gratis dapat terpenuhi sebagaimana setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri dapat mendapatkan bantuan hukum.***(FP/BS)
Komentar
Berita Lainnya

Pemprov Jabar Gandeng BPHN untuk Sosialisasikan Desa/Kelurahan Sadar Hukum dan Paralegal Justice Award 2024

Penyuluh Hukum Melakukan "Tour Sedekah Ilmu"

Lokakarya Publik Speaking sebagai Metode Wajib bagi Penyuluh Hukum dalam Meningkatkan SDM
