Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum di Wilayah Jawa Barat

lsc.bphn.go.ig – Jakarta. Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi terkait penyelenggaraan bantuan hukum di wilayah Jawa Barat. Tim dari BPHN langsung diterima oleh Panitia Pengawas Daerah yang berada di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) pada Selasa 23 Mei 2017.
Banyak keluh kesah yang disampaikan oleh Admin SID Bankum terkait penyelenggaraan bantuan hukum di Jawa Barat yang langsung disampaikan kepada Tim dari Pusluhbankum BPHN. Misalnya masih kurang tepatnya para penerima bantuan hukum yang dianggap tidak masuk dalam kategori masyarakat tidak mampu. Masyarakat yang mendapat SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) saat dilakukan pengecekan secara langsung ke tempat tinggal ternyata dianggap masyarakat yang cukup mampu.
Kemudian untuk pemberi bantuan hukum masih banyak kendala seperti banyaknya Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang tidak aktif baik itu kegiatan pemberian bantuan hukum litigasi maupun non-litigasi. Ada yang dengan alasan karena pergantian pengurus dan tidak adanya pengurus baru, serta ada OBH yang tidak mau fokus pada bantuan hukum kepada masyarakat miskin yang menggunakan anggaran dari APBN melalui BPHN.
Selain itu hasil dari wawancara kepada penerima bantuan hukum di Rutan Klas I Bandung masih ada ditemukan OBH yang meminta uang dan barang ketika menangani kasus-kasus bantuan hukum. Bahkan beberapa penerima bantuan hukum menganggap beberapa OBH kurang profesional karena dianggap masih meminta uang kepada kliennya, padahal OBH telah mendapat dana dari pemerintah melalui BPHN.
Pemberi bantuan hukum saat melakukan pendampingan hukum baik litigasi maupun non-litigasi dilarang untuk meminta imbalan dalam bentuk apapun, OBH yang mengikuti mekanisme bantuan hukum menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 telah mendapatkan anggaran dari APBN yang dibayarkan sesuai dengan kasus yang ditanganinya. Begitupun para penerima bantuan hukum tidak lagi mengharuskan membayar pengacara dari OBH, Bantuan Hukum yang diterima mereka tidak berbayar sama sekali.
Maka dalam menjaga pelaksanaan bantuan hukum di Indonesia ini BPHN Kemenkumham terus melakukan monitoring dan evaluasi agar anggaran bantuan hukum yang diambil dari APBN ini tepat sasaran. dari hasil pantauan tim BPHN, memang tidak semua kasus yang ditangani oleh OBH ternyata ada penyimpangan. penyimpangan yang ada saat ini nantinya akan menjadi catatan bagi kami di Tim Pengawas Pusat terhadap OBH yang memang masih melakukan penyimpangan.
Bagi OBH yang memang terbukti melakukan penyimpangan nantinya akan mempengaruhi Akreditasi OBH tersebut. Sangat memungkinkan nantinya OBH tersebut turun Akreditasinya atau justru kehilangan akreditasinya sehingga tidak dapat mengakses anggaran Bantuan Hukum.*** (RSH/RA)
Komentar
Berita Lainnya

BPHN Sosialisasikan Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum di Pemerintah Kabupaten Jember
TEMU SADAR HUKUM DI MTS NEGERI 6 JAKARTA
Kepala BPHN Paparkan Aplikasi Indeks Kinerja OBH dalam Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik
