News Latest-Pusluhbankum Produksi Kanal Hukum bersama Kanal KPK
Dilihat: 1949 kali

Pusluhbankum Produksi Kanal Hukum bersama Kanal KPK

Pusluhbankum Produksi Kanal Hukum bersama Kanal KPK

lsc.bphn.go.id – Jakarta. Sub Bidang Pengembangan Penyuluhan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional kemali melaksanakan pembuatan bahan penyuluhan hukum dalam bentuk rekaman suara “kanal Hukum” bersama Kanal KPK. Ini merupakan kerjasama yang berkesinambungan antara Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum (Pusluhbankum) bersama Kanal KPK. Kepala Sub Bidang Pengembangan Penyuluhan Hukum Rachmat Abdillah mengatakan bahwa kerjasama ini sebagai bentuk komitmen Pusluhbankum dalam memberikan pengetahuan hukum dimasyarakat agar terbentuknya kesadaran hukum yang kian baik.

Bahan rekaman ini juga nantinya akan disebarkan di Radio Kanal KPK website lsc.bphn.go.id dan sosial media Pusluhbankum BPHN agar masyarakat bisa mengetahui informasi hukum khususnya terkait dengan pemahaman hukum di bidang pidana. Kanal Hukum ini merupakan modul penyuluhan hukum dengan bentuk rekaman suara saja yang menjelaskan istilah-istilah hukum secara singkat  dengan durasi sekitar 2 menit.

Materi-materi yang dijadikan bahan pada Kanal Hukum kali ini seperti Akumulasi Hukuman, Pencabutan Hak Politik, Hukum Pidana Tambahan, Penangguhan Penahanan, Peradilan dan Pengadilan, Pelimpahan Berkas, dan Penggeledahan. Dengan pemilihan tema-tema tersebut diharapkan masyarakat bisa lebih memahami istilah-istilah seputar hukum dan tentunya dengan pemahamannya itu bisa membuat masyarakat sadar dan cerdas hukum.

Perkembangan teknologi yang kian massive maka tak heran Pusluhbankum terus berbenah diri dalam melaksanakan sosialisai mengenai informasi hukum, diantaranya dengan menggandeng Kanal KPK. Semoga dengan terus-menerus Pusluhbankum melakukan penyuluhan hukum baik langsung maupun tidak langsung dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. (RSH/RA)

Komentar

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar pada berita ini.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!