News Latest-Mobil Penyuling Sapa Uda Uni di Kantor Camat Lubuk Begalung
Dilihat: 2106 kali

Mobil Penyuling Sapa Uda Uni di Kantor Camat Lubuk Begalung

Mobil Penyuling Sapa Uda Uni di Kantor Camat Lubuk Begalung

lsc.bphn.go.id-Padang. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat melakukan penyuluhan hukum keliling dengan sarana mobil penyuluhan hukum keliling pada tanggal l12 mei 2017. Berbagai kegiatan dilakukan oleh Tim Penyuluh Hukum berupa pemberian informasi hukum secara langsung kepada masyarakat antara lain meliputi Konsultasi hukum gratis, Penayangan film pendek tentang berbagai Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, Perpustakaan hukum keliling, E-Hukum (layanan data informasi hukum secara elektronik), dan Sosialisasi Hukum.

Mobil penyuling yang diparkir dihalaman Kantor Camat Lubuk Begalung menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat, karena membawa buku–buku tentang hukum serta liflet dan stiker yang memuat ajakan kepada masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku. Tentunya buku, stiker, dan liflet yang disediakan tersebut dapat diperoleh secara cuma-cuma. Selain itu, juga menyediakan konsultasi hukum gratis yang diampu oleh para Penyuluh Hukum.

Sedangkan untuk Sosialisasi Hukumnya dilaksanakan di Aula Pertemuan yang dihadiri oleh 40 orang yang terdiri dari Pemuda Karang Taruna, Tokoh pemuka masyarakat, dan juga lembaga Pemberdayaan Masyarakat lainnya. Sosialisasi ini dibuka oleh Sekretaris Camat Lubuk Begalung, Hardison, yang mengapresiasi kegiatan ini. Selaku Narasumber: Rahmat Huda, SH, MM Kabid Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sumbar, Nursyahid, SH, Kasubid Penyuluhan Hukum dan bantuan Hukum Kanwil Kemenkumham sumbar.

Pada sosialisasi ini juga dibuka konsultasi hukum, dan sebagai pengampunya yakni JFT Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Sumbar. Adapun layanan hukum yang dapat dimintakan pendapat hukumnya yaitu permasahan perdata, pidana, dan lain-lain. Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat memperoleh akses penyelesaian permasalahan hukum secara tuntas, karena apabila permasalahan yang dihadapi perlu pendampingan lebih lanjut dan apabila klien konsultasi memenuhi persyaratan bantuan hukum, maka Tim Penyuluhan dapat mengarahkan klien tersebut untuk ditangani oleh Organisasi Bantuan Hukum yang hadir pada yakni PBHI bekerjasama dengan baik dalam kasus litigasi ataupun Non-litigasi.

Dengan Penyuluhan Hukum diharapkan masyarakat paham akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara yang baik.***(CE/RA)

Komentar

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar pada berita ini.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!