Sosialisasi Bantuan Hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakat di Lapas Kelas II/A Padang, Sumatera Barat.

LSC-Padang. Jumat, 3 Juni 2016 dilaksanakan Sosialisasi Bantuan Hukum Gratis bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas II/A Padang, Sumatera Barat.
Keadilan “hukum” bagi kebanyakan masyarakat seperti barang mahal, sebaliknya barang murah bagi segelintir orang. Sementara peran negara dalam mensejahterakan rakyatnya belum dirasakan oleh Masyarakat tidak mampu. Program Bankum ini bertujuan sebagai implementasi UU No. 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Sosialisasi dibuka oleh Ka. LAPAS Kelas II A Padang, Destri Syam, Bc.IP, SH, MH. Dihadiri oleh 50 org WBP yang masih Tahanan Polisi.
Narasumber yang bertugas dalam kegiatan ini Desmawita, SH, MH – JFT Penyuluh Hukum, materi “ Penyuluhan Hukum UU No. 16 tahun 2011 ttg Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin, Dra. Dede Mia Yusanti, M.LS – Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumbar, materi “ Prosedur Bantuan Hukum,.
Dalam kegiatan tersebut turut serta beberapa Organisasi Bantuan Hukum yang telah terakreditasi yaitu PAHAM, PBHI, Fiat Justitia untuk memberikan konsultasi hukum gratis kepada WBP yang ingin mendapatkan Bantuan Hukum Gratis.
Berdasarkan pantauan korespondensi Legal Smart Channel, Warga Binaan Pemasyarakatan yang mengikuti kegiatan ini sangat antusias. Hal tersebut terlihat dari banyaknya WBP yang ingin melakukan konsultasi hukum gratis. ***(CE/RA)
Komentar
Berita Lainnya

Penyuluhan Hukum di Bali

Juara I Lomba Kadarkum Tingkat Nasional Mengikuti Upacara Kemerdekaan Republik Indonesia Bersama Menteri Hukum dan HAM RI

766 Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Resmikan di Provinsi Jawa Barat
