Penyuluh Hukum Sosialisasikan Kebijakan PSBB

Penyuluhan Hukum Keliling dalam rangka pencegahan penyebaran Covid 19 hari pertama ini dilaksanakan di checkpoint Pos Ketupat Lebaran Kalimalang. Tema yang diusung oleh Penyuluh Hukum adalah "No Mudik, No Cry". Kegiatan ini hasil Kolaborasi antara Penyuluh Hukum BPHN dan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta. Agenda kegiatan ini dilaksanakan sejak tanggal 18 Mei hingga 22 Mei 2020 dititik yang berbeda. untuk itu bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam kegiatan ini, perhatikan titik lokasinya dan waktu pelaksanaannya pukul 14.00 - 17.00 WIB.
"Jakarta merupakan episentrum dalam penyebaran Covid-19, sudah sepatutnya Penyuluh Hukum hadir ditengah-tengah masyarakat untuk memberikan pemahaman yang tepat dan informasi hukum kepada masyarakat khususnya warga DKI Jakarta tentang kebijakan-kebijakan Pemerintah ditengah pandemi khususnya terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar," ujar Kepala BPHN R. Benny Riyanto dalam pengarahannya sebelum pelaksanaan kegiatan di selasar Lobby gedung induk BPHN, Senin Siang (18/5/2020). Oleh karena itu saya berharap, Penyuluh Hukum dapat menjadi garda terdepan dalam mewujudkan kesadaran hukum masyarakat ditengah pandemi Covid 19, sambung Kepala BPHN.
Dalam pelaksanaannya hari ini, Penyuluh Hukum dibantu oleh Polsek Duren Sawit, Satpol PP Kelurahan Klender, dan Dishub Sudin Rawamangun. Hasil pengamatan dilapangan, banyak masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan sesuai anjuran WHO dan Pemerintah. Diantaranya masih terdapat pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan masker, sarung tangan dan helm. Selain sosialisasi peraturan Pergub DKI Nomor 33 Tahun 2020, Pergub DKI Nomor 41 Tahun 2020, dan Pergub 47 Tahun 2020, dalam kegiatan ini Penyuluh Hukum juga memberikan masker dan membagikan leaflet tentang peraturan tersebut kepada pengguna jalan yang lewat secara gratis. Selain itu kebijakan PSBB yang termuat dalam PP Nomor 21 Tahun 2020, serta himbauan pelaksanaan Idul Fitri berdasarkan SE Menag Nomor 6 Tahun 2020 dan larangan mudik dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 juga menjadi materi yang dikampanyekan oleh para Penyuluh Hukum.
Dengan adanya kegiatan Penyuluhan Hukum Keliling ini diharapkan dapat memberi manfaat kepada masyarakat dan mampu mewujudkan kesadaran hukum masyarakat untuk mentaati peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar sehingga dapat mengurangi potensi penyebaran covid 19. *(IR/SH)



