News Latest-PEMBENTUKAN KELOMPOK DESA/KELURAHAN BINAAN SADAR HUKUM DI KELURAHAN MUNJUL
Dilihat: 0 kali

PEMBENTUKAN KELOMPOK DESA/KELURAHAN BINAAN SADAR HUKUM DI KELURAHAN MUNJUL

PEMBENTUKAN KELOMPOK DESA/KELURAHAN BINAAN SADAR HUKUM DI  KELURAHAN MUNJUL

BPHNTV – Jakarta. Minggu 18 september 2016 tepatnya pukul 09.00 WIB para Jft Penyuluh Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM yang diwakilkan oleh Heru Wahyono mempresentasikan mengenai Pembentukan Desa Sadar Hukum, dimana Pembentukan Kelompok Keluarga Binaan Sadar Hukum di Kelurahan Munjul ini merupakan langkah awal dalam pembentukan Desa Sadar Hukum.

Dalam kegiatan tersebut pun dihadiri oleh Lurah Munjul ibu Henny Hermayani dan Camat Cipayung ibu Iin Mutmainnah yang nantinya bersama-sama dengan JFT Penyuluh Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI akan membina Desa/Kelurahan yang berada di daerah tersebut untuk melek hukum. Di hari yang sama Lurah Munjul  Henny Hermayani yang membuka acara tersebut juga meresmikan pembentukan Kelompok Keluarga Binaan Sadar Hukum sebanyak 5 Kelompok dan dalam tiap-tiap kelompok terdiri dari 6 Orang.

Kesadaran hukum itu sebenarnya merupakan kesadaran akan nilai-nilai yang terdapat di dalam diri manusia, tentang hukum yang ada atau tentang hukum yang diharapkan ada. Sebetulnya yang ditekankan adalah nilai-nilai tentang fungsi hukum dan bukan suatu penilaian menurut hukum terhadap kejadian-kejadian yang konkrit dalam masyarakat yang bersangkutan.

Di dalam kehidupan masyarakat sekarang ini budaya-budaya itu sudah tumbuh dan berkembang pesat, sehingga akan sulit dalam hal untuk merubah dari  budaya yang buruk menjadi budaya yang baik, oleh karena itu akan sulit pula untuk menumbuhkan kesadaran hukum di masyarakat. Program nawacita dengan 9 agenda perubahan yang digagas Presiden Joko Widodo untuk menunjukkan prioritas jalan perubahan menuju Indonesia yang berdaulat secara politik, serta mandiri dalam bidang ekonomi dan berkepribadian dalam kebudayaan harus di implementasikan secara komprehensif  khususnya dalam bidang hukum yang masih dinilai rendah dalam kesadaran masyarakat terkait peraturan-peraturan yang berlaku setara nasional maupun peraturan daerah. Inilah yang menjadi inspirasi bagi Penyuluh Hukum untuk meningkatkan kualitas edukasi sebuah desa atau kelurahan ditingkat organisasi terkecil dalam Masyarakat.

Secara regulasi Pembinaan Kelompok Desa/Keluarahan Sadar Hukum dan Pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum dimuat dalam Peraturan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional  Nomor PHN.HN.03.05-73 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dan Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang menjadi dasar didalam Pembinaan Keluarga Sadar Hukum (KADARKUM) dan secara Teknis diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor PHN.HN.03.01-02 Tahun 2011 Tentang Bimbingan Teknis Penyuluhan Hukum.

 

 

Pembentukan Keluarga Sadar Hukum pertama kali dilaksanakan di Kelurahan Munjul melalui proses koordinasi antara Tim JFT Penyuluh Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional dengan pihak terkait yaitu Pemerintah Daerah Kecamatan Cipayung khususnya Kelurahan Munjul dan dengan antusiasme yang baik dari masyarakat dalam menyambut pembentukan keluarga sadar hukum tersebut. Untuk itu kegiatan pembinaan ini akan dilakukan secara terus menerus dan dapat memberikan edukasi secara komprehensif sehingga bisa merefleksikan akses keadilan dalam masyarakat berbudaya hukum.

Camat Cipayung Iin Mutmainnah,S.Sos.M.Si dalam memberikan sambutan di Kelurahan Munjul memberikan apresiasi terhadap kelurahan munjul untuk pembentukan kelompok Keluarga Binaan dan untuk selanjutnya yang telah disepakati dari berbagai pihak Pertemuan dalam rangka Pembinaan dilakukan setiap minggu ke 3 dengan materi-materi yang rencanakankan. (RSH/ARTI)

Komentar

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar pada berita ini.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!