Pelaksanaan Kegiatan Penyuluhan Hukum Serentak Di RPTRA Condet

lsc.bphn.go.id – Jakarta. Dalam mewujudkan Indonesia yang demokratis berlandaskan hukum, pembangunan hukum diarahkan pada Makin terwujudnya sistem hukum nasional yang mantap bersumber pada Pancasila dan UUD Negara RI Tahun 1945, yang mencakup pembangunan materi hukum, struktur hukum termasuk aparat hukum, sarana dan prasarana hukum dan Perwujudan masyarakat yang mempunyai kesadaran dan budaya hukum yang tinggi dalam rangka mewujudkan Negara hukum serta penciptaan kehidupan masyarakat yang adil dan demokratis.
Dalam hal ini penyuluhan hukum harus diberikan kepada semua lapisan masyarakat baik masyarakat umum, maupun aparatur negara dan juga kepada pelajar dan mahasiswa.
Untuk meningkatkan pelayanan hukum serta kesadaran hukum pada tingkat masyarakat dan pelajar perlu dilakukan penyuluhan hukum di masyarakat dan sekolah-sekolah, dan salah satunya yang diberikan penyuluhan hukum adalah Masyarakat di wilayah Kel Cililitan dan diadakan di Areal RPTRA (Ruang Publik Terbuka Ramah Anak) yang terletak wilayahnya di Condet.
Pada hari Rabu tanggal 29 Maret 2017 dilaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum Serentak meliputi Wilayah Jadetabek yaitu 9 titik di Wilayah DKI yaitu 7 di Kelurahan khususnya Kecamatan Kramat Jati 2 di SMK untuk Pelajar, dan 6 di Wilayah Detabek antara lain 2 di wilayah Depok, 2 di wilayah Tangerang, dan 2 di wilayah Bekasih, Pusat Penyuluhan Hukum sudah terbentuk JFT yang menjadi pilar Penyuluhan, diataranya Fawahid Haidar, SH dan Siti Rodiah, SH sebagai Narasumber dalam kegiatan penyuluhan ini.
kegiatan penyuluhan merupakan program penyuluhan hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI, setiap tahun diadakan di berbagai wilayah, penyuluhan hukum serentak ini guna untuk penyebarluasan informasi tentang hukum dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mengembangkan kualitas penyuluhan hukum guna mewujudkan dan pengembangan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap norma hukum dan peraturan Perundang-undangan yang berlaku demi tegaknya supremasi hukum.
Pembangunan hukum dilaksanakan melalui pembaharuan hukum dengan tetap memperhatikan kemajemukan tatanan hukum yang berlaku dan pengaruh globalisasi sebagai upaya untuk meningkatkan kepastian dan perlindungan hukum, serta pelayanan hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran, penyelenggaraan negara yang makin tertib dan teratur sehingga penyelenggaraan pembangunan nasional makin lancar.***(SR/RA)
Komentar
Berita Lainnya

BPHN BERBAGI PENGALAMAN DALAM THE THIRD INTERNATIONAL CONFERENCE ON ACCESS TO LEGAL AID IN CRIMINAL JUSTICE SYSTEMS DI TBILISI GEORGIA
Penyusunan Standar Kompetensi Kerja Nasional Penyuluh Hukum Mendekati Final
