News Latest-*Pelajar Harus Berani Klik “Report dan Block” Akun Bermuatan Cyberbullying*
Dilihat: 2761 kali
*Pelajar Harus Berani Klik “Report dan Block” Akun Bermuatan Cyberbullying*

Dalam rangka memberikan pemahaman dan kesadaran hukum khususnya hukum ‘cyberbullying’ di Indonesia, Penyuluh Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengisi kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dengan memberikan penyuluhan hukum kepada pelajar di SMA Bhakti Idata Jakarta Selatan, Selasa, (16/07/2019).
“Bentuk cyberbullying adalah pelecehan, intimidasi, ancaman, atau penghinaan yang dilakukan melalui perangkat elektronik seperti sms, media sosial atau game elektronik. Jangan ragu untuk report dan block segala akun yang melakukan cyberbullying.” Kata Penyuluh Hukum Ahli Muda, Lisa Noviana.
Melalui penyuluhan hukum ini, Lisa menghimbau kepada pelajar agar menghindari peluang terjadinya cyberbullying dengan lebih selektif dalam memilih teman bermedia sosial, dan berhati-hati mengunggah konten di media sosial.
Kemudian, Penyuluh Hukum Ahli Muda, Fabian Adiasta memberikan informasi tentang sanksi dan hukum melakukan cyberbullying yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik.
“Tindakan mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya informasi elektronik, dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik, hukumannya adalah pidana penjara paling lama 4 tahun dan/ atau denda paling banyak 750 juta.” Ujarnya.
“Tindakan mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya informasi elektronik, dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik, hukumannya adalah pidana penjara paling lama 4 tahun dan/ atau denda paling banyak 750 juta.” Ujarnya.
Kegiatan yang dibuka oleh Kepala Sekolah SMA Bhakti Idata ini dihadiri oleh 186 siswa siswi kelas X. Penyuluh Hukum Ahli Muda Abdul Rozak menyampaikan “siswa siswi kelas X yang baru masuk ini diharapkan mampu menyerap informasi hukum tentang cyberbullying sehingga bisa berpartisipasi dalam upaya mencegah terjadinya cyberbullying di lingkungan sekolah”.
Ditambahkan pula oleh Penyuluh Ahli Muda Leny Ferina bahwa jangan menyebarkan permasalahan atau rahasia pribadi di media sosial karena itu akan menyebabkan pro kontra yang memicu cyberbullying.
Komentar
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar pada berita ini.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!


