News Latest-PENYULUHAN HUKUM KEPADA PELAJAR SMA NEGERI 2 BANGUNTAPAN BANTUL YOGYAKARTA
Dilihat: 0 kali

PENYULUHAN HUKUM KEPADA PELAJAR SMA NEGERI 2 BANGUNTAPAN BANTUL YOGYAKARTA

PENYULUHAN HUKUM KEPADA PELAJAR SMA NEGERI 2 BANGUNTAPAN BANTUL YOGYAKARTA

BPHNTV – Jakarta. SMA Negeri 2 Banguntapan Bantul Yogyakarta pada rabu pagi 20 Juli 2016 kedatangan para penyuluh hukum yang berasal dari Kanwil Kemenkumham DIY untuk melakukan penyuluhan hukum kepada siswa siswi yang ada di SMA tersebut.

Materi yang diberikan oleh penyuluh hukum kepada para siswa siswi yang berjumlah 202 orang tersebut adalah tentang Pendidikan Anti Korupsi yang disampaikan oleh Ngadiya, SH. Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham melalui Kanwil Kemenkumham DIY menganggap dampak buruk yang ditimbulkan melalui korupsi sudah sangat massive di Indonesia. Bangsa ini sudah sangat menderita akibat dari merajalelanya korupsi.

Dewasa ini para koruptor sudah tidak malu lagi dalam menunjukan perilaku-perilaku koruptif mereka, bahkan banyak yang melakukanya secara bersama-sama.  Untuk itulah pentingnya pendidikan anti korupsi sejak dini diberikan kepada para pelajar yang notabene sebagai generasi penerus bangsa ini.

Adapun tujuan yang ingin dicapai dari kegiatan penyuluhan hukum tentang pendidikan anti korupsi adalah untuk menanamkan semangat anti korupsi pada setiap anak bangsa. Melalui pendidikan anti korupsi ini diharapkan semangat anti korupsi akan mengalir di dalam darah setiap generasi dan tercermin dalam perbuatan sehari-hari. Selain itu kegiatan ini dimaksud juga untuk dapat membangun nilai-nilai dan mengembangkan kapasitas yang diperlukan untuk membentuk posisi sipil murid dalam melawan korupsi. (RSH/RA)

Komentar

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar pada berita ini.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!