Ceramah Penyuluhan Hukum Terpadu di Kantor Desa Karanganyar

Jakarta-Senin (24/06/2019), dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) melakukan penyuluhan hukum terpadu dengan berbagai instasi pemerintah dan swasta serta Organisasi Kemasyarakatan secara bersama-sama dan terpadu mengenai penyuluh, sasaran, dan/atau materi penyuluhan. Salah satu penyuluhan hukum terpadu kali ini diselenggarakan dengan bekerjasama dan bertempat di Kantor Desa Karang Anyar Kec. Karang Bahagia Kab. Bekasi dengan melibatkan beberapa orang Penyuluh Hukum, yaitu Aris Wahyudi, S.E., S.H. sebagai Penanggung jawab, Supriyatno, SH.,M.H., Hasanudin, SH.,MH., dan Mursalim, S.H. ketiganya sebagai narasumber serta Safril Nurhalimi, SH.,MH. Sebagai moderator.
Mengawali acara Supriyatno, SH.,M.H dalam paparannya tentang Undang-Undang (UU) No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, mengatakan bahwa Bantuan Hukum merupakan upaya negara untuk memberikan akses keadilan secara gratis kepada orang miskin yang menghadapi permasalahan hukum. Dijelaskan pula untuk mendapatkan layanan bantuan hukum harus dilengkapi syarat administrasi berupa surat keterangan miskin dari desa atau kelurahan dan/atau kartu lainnya seperti kartu keluarga sejahtera.
Sementara itu, Mursalim, S.H. yang membawakan materi UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, mengatakan "UU perkawinan bertujuan mewujudkan keluarga yang sejahtera". Dia menambahkan, dari sisi emansipasi wanita UU ini telah menempatkan kedudukan wanita setara dengan pria dan juga menetapkan monogami sebagai prinsip utama.
Komentar
Berita Lainnya

Cegah Penyebaran Covid-19, Layanan Konsultasi Hukum Langsung Ditutup Sementara

KANWIL KEMENKUMHAM DIY MELAKSANAKAN PENYULUHAN HUKUM KEPADA PELAJAR SMK 2 MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA

Tersangka dan Terdakwa dalam Perkara Pidana Berhak Mendapatkan Bantuan Hukum
