PENYULUHAN HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DAN GURU DARI TINDAK KEKERASAN DI CIBINONG

Lsc.bphn.go.id – Jakarta. Kekerasan pada anak di Sekolah oleh Guru kerap terjadi hingga saat ini, dan kekerasan pada Guru oleh orang tua murid juga ada kalanya terjadi. Kekerasan pada anak oleh Guru, sejatinya bertujuan untuk mendisiplinkan anak yang dipandang oleh Guru melanggar disiplin, bukan untuk menghukum. Namun, akibat kurang dipahaminya perbedaan antara tindakan mendisiplinkan dengan memberi hukuman, mendorong guru terjebak pada tindak kekerasan yang bertolak belakang dengan kaidah pendidikan. Masyarakat atau siapa pun yang membenarkan tindakan pendisiplinan murid menggunakan kekerasan lupa bahwa tindakan semacam itu sudah tidak dibenarkan lagi.
Dalam melihat banyaknya kasus kekerasan terhadap murid yang dilakukan oleh sang guru akhir-akhir ini maka Kementerian Hukum dan HAM yang memiliki para Penyuluh Hukum langsung menerjunkan Tim untuk mensosialisasikan Peraturan Perundang-Undangan terkait guna memberikan pemahaman kepada seluruh lapisan masyarakat dari kaca mata hukum. Selain itu banyaknya intimidasi yang diterima oleh guru pun menjadi pertimbangan mengenai sosialisasi tersebut, karena bagaimanapun Guru dalam mendidik tidak boleh diintimidasi.
Sekarang dunia sudah berubah. Arus informasi didukung berbagai teknologi tak mungkin dibendung lagi. Bahkan rezim pemerintahan di banyak negara telah berubah, dari otoriter ke demokratis, termasuk pemerintahan di Indonesia. Dengan perubahan-perubahan semacam ini sehingga tidak memungkinkan lagi untuk terus menggunakan cara-cara lama (out of date), termasuk metode untuk mendisiplinkan anak menggunakan kekerasan.
Guru sebagai profesi dalam mendisiplinkan anak didik tentu mempunyai acuan. Salah satu acuan bagi Guru dalam mendisiplinkan anak didik yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008. Pada Pasal 39 Ayat (1) diatur bahwa Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya.
Kemudian bentuk sanksinya diatur dalam Ayat (2) seperti disebutkan bahwa sanksi tersebut dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.
Dalam Pasal 39 Ayat (1) di atas terdapat frasa kebebasan. Frasa kebebasan ini multi tafsir, dimungkinkan setiap guru mempunyai penafsiran yang berbeda yg mengarah pada terjadinya kekerasan.
Karena itu, dalam pelaksanaan sanksi tersebut harus memperhatikan mekanisme yang diatur dalam Ayat (1), agar dalam mendisiplinkan anak didik tidak melampaui kewenangan yang berpotensi terjadinya pelanggaran HAM.
Kemudian, untuk menjamin rasa aman pada Guru dalam pelaksanaan tugas, Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.
Komentar
Berita Lainnya

Kepala BPHN: Peserta Lomba Kadarkum, Sebagai Kader Penyuluh Hukum

BPHN dan UKP-PIP Menyelenggarakan Seminar Pembangunan Hukum Nasional

Sosialiasi Inpassing Nasional jabatan Fungsional Penyuluh Hukum di Provinsi Sulawesi Tengah
