News Latest-Sosialiasi Inpassing Nasional jabatan Fungsional Penyuluh Hukum di Provinsi Sulawesi Tengah
Dilihat: 2051 kali

Sosialiasi Inpassing Nasional jabatan Fungsional Penyuluh Hukum di Provinsi Sulawesi Tengah

Sosialiasi Inpassing Nasional jabatan Fungsional Penyuluh Hukum di Provinsi Sulawesi Tengah

lsc.bphn.go.id-Palu. Jabatan Fungsional Tertentu atau JFT merupakan salah satu dari bentuk implementasi Undang – Undang mengenai Aparatur Sipil Negara. Dengan adanya JFT maka diharapkan kedepannya institusi pemerintah nantinya minim struktur namun kaya akan fungsi. Dari 147 jenis JFT terdapat kategori JFT lainnya , Penyuluh Hukum merupakan salah satu dari rumpun jenis JFT lainnya.

Penyuluh Hukum sebagai jabatan fungsional tertentu belum terlalu familiar di jajaran Kanwil Kemenkumham Sulteng sebab aturannya pun baru 2 tahun belakangan ini ditetapkan. Oleh karena itu hal tersebut menjadi dasar bagi Badan Pembinaan Hukum Nasional dalam hal ini Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum untuk melakukan sosialisasi mengenai JFT Penyuluh Hukum di Provinsi Sulawesi Tengah.

Kegiatan yang diselenggarakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah pada tanggal 19 Oktober 2017 di aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah ini menghadirkan narasumber dari Bidang Penyuluh Hukum yang bertanggungjawab mengenai JFT Penyuluh Hukum. Dalam kegiatan tersebut 3 materi disampaikan yaitu Inpassing Nasional JFT Penyuluh Hukum oleh Kepala Bidang Penyuluh Hukum Supriyatno, Uji Kompetensi Penyuluh Hukum oleh Kepala Sub Bidang Fasilitasi Penyuluh Hukum Hasanudin dan Tata Cara Inpassing Melalui Aplikasi oleh Kepala Sub Bidang Pengembangan Rachmat Abdillah. Melalui kegiatan ini diharapkan informasi dapat menjangkau seluruh pihak yang ingin menjadi penyuluh hukum agar dapat menjadi penyuluh hukum melalui sistem inpassing.

Dalam kegiatan tersebut, Supriyatno menyampaikan seseorang PNS untuk melakukan inpassing ke JFT Penyuluh Hukum memiliki kriteria tertentu yang nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM. Kriteria tersebut merupakan syarat administrasi yang harus dilengkapi oleh para calon penyuluh hukum. Selain syarat administrasi juga nantinya para calon penyuluh hukum harus melakukan uji kompetensi terlebih dahulu untuk menyaring para calon penyuluh hukum yang memiliki kompetensi untuk menjadi JFT Penyuluh Hukum.

Supriyatno juga menambahkan, bahwa mekanisme inpassing JFT Penyuluh Hukum yang akan berakhir di Desember 2018 nanti ini tidak banyak berbeda dengan inpassing sebelumnya, namun untuk kali ini wajib menggunakan aplikasi berbasis elektronik yang saat ini sedang dalam tahapan pengembangan. “Aplikasi ini tidak hanya untuk Inpassing saja, tetapi terkait dengan kegiatan-kegiatan lainnya seperti Konsultasi Hukum Online, Agenda Penyuluh Hukum dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit tutup Supriyatno. ***(RA)

Komentar

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar pada berita ini.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!