Produktivitas dan Kreatifitas JFT Penyuluh Hukum Penting Untuk Ditingkatkan

Penyuluh Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyampaikan materi tentang “Penyuluhan Hukum” pada Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun 2009 di Hotel Mercure Ancol, Rabu (27/2).
Rakor ini dihadiri oleh 43 perwakilan dari seluruh Kantor Wilayah Kemenkumham, dimana 27 perwakilan merupakan penyuluh hukum Kemenkumham.
Penyuluh Hukum Madya BPHN, Supriyatno menjelaskan, JFT Penyuluh Hukum dan ASN wajib meningkatkan produktivitas dan kreatifitas dalam bekerja.
“Dengan meningkatkan produktivitas dan kreatifitas, maka karir JFT Penyuluh Hukum dan ASN akan cepat, dan hasilnya baik untuk masyarakat”, ungkapnya.
Supriyatno menambahkan, tugas utama penyuluh hukum adalah menyebarluaskan informasi dan norma-norma hukum kepada masyarakat. Menurutnya, masyarakat itu tidak terbatas pada usia atau latar belakang tertentu, melainkan seluruh masyarakat. Seiring dengan itu, untuk mengoptimalkan penyuluhan hukum, BPHN akan kembali membuka inpassing JFT Penyuluh Hukum namun hanya pada jenjang pertama dan muda.
“BPHN akan kembali membuka kesempatan inpassing, tetapi hanya untuk pertama dan muda karena pertama dan muda akan menjadi bibit masa depan”, tutup Supriyatno. ***(LN)
Komentar
Berita Lainnya

Kepala BPHN: Penyuluh Hukum Berperan Vital dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat

BPHN Susun Standar Layanan Minimum Bantuan Hukum Bagi Orang Miskin

Sosialisasi Bantuan Hukum bagi Masyarakat di Kelurahan Tanah Garam Kota Solok, Sumatera Barat
