News Latest-Assestment JFT Penyuluh Hukum di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dilihat: 0 kali

Assestment JFT Penyuluh Hukum di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI Daerah Istimewa Yogyakarta.

Assestment JFT Penyuluh Hukum di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI Daerah Istimewa Yogyakarta.

BPHNTV-Jakarta. Dalam rangka Assesment Jabatan Fungsional Tertentu Penyuluh Hukum yang ada di Kementerian Hukum dan HAM, telah dilaksanakan wawancara untuk evaluasi dan analisa JFT Penyuluh Hukum di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI Daerah Istimewa Yogyakarta beberapa waktu lalu. Tim Assesor dari Kementerian Keuangan menunjuk Kanwil Kemenkumham Provinsi DIY untuk mewakili Assesment JFT Penyuluh Hukum Secara Nasional.

Jabatan Fungsional Tertentu Penyuluh Hukum kanwil Kemenkumham DIY yang berjumlah 16 orang akan mewakili keseluruhan JFT Penyuluh Hukum secara nasional yang berjumlah 174 orang PNS. Semua JFT Penyuluh Hukum tersebut berasal dari hasil Inpassing, dengan tidak melihat seberapa kompetensi yang dimiliki oleh masing-masing penyuluh hukum, maupun seberapa lama pengalaman masing-masing di lapangan.

Dalam Assessment tersebut ada beberapa metode yang di pergunakan dalam menggali data yaitu, FAS Method, HAY Method, C3 Method, dan POINT Method. Tujuan dari assestment ialah untuk menggali tugas fungsi, beban kerja, resiko, output dan outcomenya jabatan fungsional tertentu penyuluh hukum menggunakan metode C3 yang Dikembangkan oleh Prof. Dr. Falcom.

Memperhatikan 3 dimensi yaitu input, proses dan output/outcome, sesuai karakteristik jafung (PP 16/1994) yaitu Mempunyai metodologi, teknik analisis, teknik dan prosedur kerja yang didasarkan atas disiplin ilmu pengetahuan dan/atau pelatihan teknis tertentu dengan sertifikasi, Pelaksanaan tugas bersifat mandiri. Dalam metode C3 tersebut  assest yang dijadikan sample adalah Jabatan Fungsional Tertentu Penyuluh Hukum tingkat Ahli Madya.

Dalam wawancara yang dilakukan assessor kepada assesse digali dan diminta assesse memberikan informasi berkaitan  ruang lingkup tugas penyuluh hukum Ahli Madya dalam melakukan penyuluhan hukum, dari hasil tersebut pihak assessor akan dapat mengambil gambaran tentang tugas penyuluh hukum tingkat Ahli Pertama dan Ahli Muda, serta Tingkat Ahli Utama.

Dalam kesempatan tersebut, Badan Pembinaan Hukum Nasional sebagai Instansi Pembina mengadakan Coaching sebagai pembekalan kepada seluruh JFT Penyuluh Hukum di Kanwil Kemenkumham DIY. Hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Kepala BPHN Danan Purnomo, SH., M.Si dan Heru Wahyono perwakilan dari JFT penyuluh Hukum di BPHN untuk memberikan pembekalan kepada calon JFT Penyuluh Hukum yang akan melakukan assesment.***(RA)

 

 

Komentar

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar pada berita ini.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!