News Latest-Akses Keadilan untuk Rakyat Miskin Harus Semakin Kuat, Optimal, dan Merata
Dilihat: 2873 kali

Akses Keadilan untuk Rakyat Miskin Harus Semakin Kuat, Optimal, dan Merata

Akses Keadilan untuk Rakyat Miskin Harus Semakin Kuat, Optimal, dan Merata

Jakarta - Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Prof. Dr. HR Benny Riyanto, S.H., M.Hum, C.N membuka rangkaian acara Pelatihan Penilaian Kepuasan Pelaksanaan Bantuan Hukum dalam rangka peningkatan kualitas layanan bantuan hukum. (24/7)

Kegiatan yang dilaksanakan oleh Pusat Penyuluhan dan bantuan hukum ini menjadi salah satu perwujudan dari tugas dan fungsi BPHN dalam melakukan pembinaan khususnya pada bidang bantuan hukum untuk seluruh tim pelaksana yang dalam hal ini adalah kantor wilayah yang tersebar diseluruh wilayah di Indonesia.

“Pemberian perlindungan kepada orang miskin atau kelompok orang miskin dimaksud yang di dalam Undang-Undang Bantuan Hukum dikatakan sebagai Penerima Bantuan Hukum, dilakukan berupa pendampingan baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan dalam bentuk litigasi dan non litigasi. Pelaksanaan pemberian bantuan hukum oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH) ini diharapkan dapat terlaksana sesuai amanat Undang-undang Nomor 16 tahun 2011. Oleh karena itu langkah pemantauan dan evaluasi sangat diperlukan untuk mengetahui kualitas pelaksanaan bantuan hukum yang sesuai dengan aturan Standar Pelayanan Publik.” Ungkap Prof.Benny dalam sambutannya.

Sebuah tujuan utama dari kegiatan yang akan berlangsung selama 3 hari kedepan ini adalah Era digital juga harus menjadi acuan pejabat setiap daerah untuk terus mampu meningkatkan kualitas dan kemampuannya dengan cara melakukan monitoring evaluasi menggunakan aplikasi online SIDBankum agar semakin optimal pula pemantauan dari proses pengawasan dan evaluasi itu sendiri agar lebih efisien dalam pelaksanaan laganan bantuan hukum.

Acara yang dihadiri oleh kurang lebih 50 orang yang merupakan perwakilan dari tiap daerah di Indonesia beserta dengan para pejabat BPHN yang memiliki tugas pendampingan dan pengawasan. Turut hadir mendampingi Kepala BPHN, yaitu Sekretaris BPHN, Kepala Pusat Penyuluhan dan bantuan hukum, Kepala Pusat Perencanaan, beserta Kepala Bidang Bantuan Hukum.

Kegiatan ini berangkat dari landasan yuridis, yaitu Negara membuka akses keadilan (Access to Justice) bagi rakyat miskin yang tidak mampu mengeluarkan biaya dalam menghadapi perkara pidana, perdata dan administrasi, dengan menyiapkan anggaran bantuan hukum bagi orang atau kelompok orang miskin yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Perlu diketahui bahwa akhir tahun 2015 aplikasi SIDBankum telah digunakan untuk menjaring Pemberi Bantuan Hukum (PBH) baru melalui Verifikasi dan Akreditasi dari semula hanya 310 PBH di periode 2013-2015 bertambah menjadi 405 PBH di periode 2016-2018. Proses ini terus berkembang hingga pada saat ini jumlah PBH terakreditasi telah mencapai 524 PBH di periode 2019-2021. Seiring dengan perkembangan kebutuhan untuk melakukan pengawasan pelayanan bantuan hukum agar lebih berkualitas, SID Bankum juga digunakan sebagai sarana untuk melakukan pengawasan dan evaluasi atas pelaksanaan pelayanan bantuan hukum yang dilaksanakanoleh PBH.

 Berdasarkan Pasal 34 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum; yang kemudian diatur lebih jauh dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum, Menteri Hukum dan HAM melakukan pengawasan pemberian Bantuan Hukum dan penyaluran Bantuan Hukum. Sebagai penjabaran ketentuan tersebut dibentuk Tim Pengawas Pusat dan Pengawas Daerah untuk melakukan pengawasan pelaksanaan Bantuan Hukum agar tetap sasaran kepada Penerima Bantuan Hukum. Pengawasan ini penting untuk menjaga agar bantuan hukum tetap berjalan sesuai peruntukannya.

Pengawasan yang longgar, membuka celah baru tidak hanya terjadinya penyelewengan pemanfaatan uang negara, namun mengorbankan pula harapan aksesibilitas hukum yang setara bagi masyarakat miskin. Pola pengawasan harus bergulir sesuai dengan tata aturan pemanfaatan keuangan negara, bagi siapapun penggunanya. Artinya pengawasan pasca akreditasi terkait pemanfaatan uang negara juga dilakukan sebagai wujud akuntabilitas atas efisiensi dan efektifitas pelaksanaan bantuan hukum yang dijalankan.

“Harapan saya dan harapan kita bersama, rakyat Indonesia bisa mendapatkan pelayanan bantuan hukum secara merata, karna anggaran besar disediakan negara untuk membantu masyarakat kurang mampu. Untuk itu kita harus kerja bersama, kerja prima, untuk mensejahterakan seluruh masyarakat Indonesia.” Prof. Benny menutup sambutannya. (NR)

Komentar

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar pada berita ini.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!