BPHN Siap Wujudkan E-gov dan Reformasi Hukum

lsc.bphn.go.id-Jakarta. Berdasarkan hasil Rapat Kerja Evaluasi Kinerja Kementerian Hukum dan HAM di Hotel Sahid tanggal 27 s.d 30 November 2016, maka di tahun 2017 dicanangkan sebagai E-Gov dan Reformasi Hukum. Oleh karena itu diperlukan strategi penerapan E-GOV dalam pelaksanaan Program Pembinaan Hukum Nasional dalam rangka mendukung Revitalisasi & Reformasi Hukum.
Dalam hal ini Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM bertekad mewujudkan E-Gov dan Reformasi Hukum dalam hal perencanaan pembangunan hukum, analisis dan evaluasi hukum, jaringan dokumentasi informasi hukum, penyuluhan hukum serta bantuan hukum secara profesional dan akuntabel.
Melalui pembangunan dan pengembangan aplikasi Layanan Sistem Informasi Database Bantuan Hukum (SIDBANKUM), Integrasi Database Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN), Partisipasi Publik Online, Monitoring, Evaluasi & Verifikasi Perencanaan RUU, RPP & RPERPRES Online, Penyuluhan Hukum dan Konsultasi Hukum Online dan menerapkannya secara konsisten.
Hal tersebut menjadi komitmen seluruh pegawai di lingkungan BPHN. Jika memang sudah ada aplikasi yang di diciptakan di tahun sebelumnya, maka pengelolaan dan pengembangannya perlu di perhatikan. “Pengembangangan suatu aplikasi, mutlak wajib di lakukan demi mengikuti perkembangan dan kemudahan bagi para pengguna,” ungkap Kepala BPHN setelah melantik Pejabat Struktural di lingkungan BPHN.
Ini merupakan tantangan bagi kita semua, mari kita sama-sama belajar dalam melakukan pengembangan dan inovasi. “Untuk itu mari kita sama-sama wujudkan E-gov dan Reformasi Hukum di lingkungan BPHN,” tutup Kepala BPHN.***(RA)
Komentar
Berita Lainnya

Koordinasi dan Konsultasi DPRD Banten ke BPHN Terkait Membentuk Budaya Sadar Hukum di Masyarakat

Penyuluh Hukum Hadir di Orientasi Sekolah

Kapusbudbankum: Masyarakat dapat Melakukan Penilaian dan Pengaduan terhadap PBH yang Memberi Pelayanan Bantuan Hukum
