News Latest-17 Desa/Kelurahan di Provinsi Sumatera Utara Dinobatkan Sebagai Desa Sadar Hukum
Dilihat: 2039 kali

17 Desa/Kelurahan di Provinsi Sumatera Utara Dinobatkan Sebagai Desa Sadar Hukum

17 Desa/Kelurahan di Provinsi Sumatera Utara Dinobatkan Sebagai Desa Sadar Hukum
Medan, BPHN.go.id - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Yasonna H. Laoly meresmikan 17 Desa/Kelurahan Sadar Hukum, di Kota Pematang Siantar dan Tanjung Balai serta di 4 Kabupaten lain di Provinsi Sumatera Utara. Yasonna Laoly mengatakan bahwa penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukumpada 2018 ini digunakan persyaratan baru dengan indikator lebih komprehensif sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman mencakup 4 dimensi. Di antaranya adalah Dimensi Akses Informasi Hukum, Dimensi Implementasi Hukum, Dimensi Akses Keadilan, dan Dimensi Demokrasi dan Regulasi. Tiap dimensi tersebut, memiliki bobot penilaian yang dapat menggambarkan kualitas kesadaran hukum masyarakat di setiap wilayah Desa/Kelurahan. “Tidak mudah untuk mencapai predikat sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Karena harus memenuhi beberapa kriteria dan persyaratan yang sangat ketat,” kata Yasonna di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan, Jumat (7/12). Menkumham menambahkan, Desa/Kelurahan yang memiliki tingkat kesadaran hukum tinggilah dikukuhkan sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Adapun pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum tidak ditujukan mengejar segi kuantitas saja. Melainkan, lebih dituju segi kualitas masyarakatnya terhadap kesadaran hukum secara luas, termasuk dihayatinya nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. “Penetapan Desa/Kelurahan Sadar Hukum merupakan salah satu upaya kita bersama untuk menguatkan keberadaan Negara Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam UUD 1945,” kata Yasonna. “Wujud negara hukum akan sangat terlihat dari tingkat kepatuhan kita terhadap hukum yang merupakan kunci bagi terciptanya kehidupan bernegara dan bermasyarakat yang aman, tertib dan damai,” tambahnya. Desa/Kelurahan Sadar Hukum selain menyebarluaskan pengetahuan hukum melalui peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Dicita-citakan juga merupakan salah satu modal besar bagi pemerintah dalam menghadapi tantangan global dalam bidang ekonomi. “Karena suatu daerah yang tingkat kesadaran hukumnya tinggi, sangat mendukung iklim investasi,” ujar Menkumham Yasonna Laoly. Kepala Bidang Pembudayaan Hukum pada Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN, Sumarno menyebutkan, 17 Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Sumatera Utara tersebar pada 2 kota dan 4 kabupaten, yaitu di Kota Pematang Siantar dan Kota Tanjung Balai. 4 kabupaten, di Labuhan Batu Utara, Pakpak Barat, Batubara, Nias. Dikatakan Sumarno, pemberian penghargaan Anubhawa sasana Desa/Kelurahan Provinsi Sumatera Utara 2018 merujuk beberapa hal. Pertama, Peraturan Kepala BPHN Nomor: PHN.HN.03.05-73 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Dan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dan Desa/kelurahan Sadar Hukum. Kedua, Surat Edaran Kepala BPHN Nomor: PHN-05.HN.04.04 Tahun 2017 tentang Perubahan Kriteria Penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Ketiga, Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 188.44/1460/ KPTS/2018 tanggal 21 November 2018 tentang Desa/Kelurahan Sadar Hukum Provinsi Sumatera Utara. “Mengingat pula Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Lalu Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2015-2019,” kata Sumarno. Selain diresmikan 17 Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Sumatera Utara, dicanangkan pula adanya Gerakan Tertib Pemasyarakatan dan Peresmian Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia di Provinsi Sumatera Utara.

Komentar

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar pada berita ini.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!