News Latest-BPHN Menerima Audiensi Rapat Konsultasi DPRD dan Pemda Kota Cirebon
Dilihat: 1801 kali

BPHN Menerima Audiensi Rapat Konsultasi DPRD dan Pemda Kota Cirebon

BPHN Menerima Audiensi Rapat Konsultasi DPRD dan Pemda Kota Cirebon

Lsc.bphn.go.id – Jakarta. Perwakilan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon dan Perwakilan Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon mengunjungi Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham RI) dalam rangka Audiensi Rapat Konsultasi mengenai Bantuan Hukum Senin 30 Oktober 2017.

DPRD dan Pemda Kota Cirebon meminta arahan mengenai akan dibuatnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Bantuan Hukum. Dimana saat ini Dana Bantuan Hukum masih berasal dari APBN, dan rencananya DPRD dan Pemda Kota Cirebon akan menganggarkan dana khusus untuk bantuan hukum yang berada diwilayahnya dengan terlebih dahulu membuat Perda nya.

Masan Nurpian Kasubbid Program Bantuan Hukum serta Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum Heru Wahyono dan Jawardi menerima dengan hangat para Perwakilan DPRD dan Pemda Kota Cirebon tersebut di Ruang Rapat Lantai 6 Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum.

Audiensi dan Rapat Konsultasi seperti ini memang sering dilakukan di Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum, khususnya mengenai Bantuan Hukum sejak lahirnya Undang-Undang Bantuan Hukum Nomor 16 Tahun 2011.

Bantuan Hukum merupakan isu yang hangat untuk dibahas saat ini, dimana banyak orang merindukan keadilan terutama masyarakat miskin yang notabene jauh dari keadilan. Bayangkan saja bagaimana ketika masyarakat miskin yang sedang berhadapan dengan hukum dapat membayar pengacara/advokat untuk membela dirinya sedangkan untuk makan saja masih susah. Maka dengan Mekanisme Bantuan Hukum yang diatur dalam Undang-Undang seperti inilah yang akan membuat kedudukan setiap insan itu sederajat dimuka hukum (Equality Before The Law).

Masan Nurpian mengatakan dengan seringnya Pusluhbankum menerima konsultasi dari DPRD dan Pemda yang merupakan para pembuat kebijakan tentunya akan memberi dampak positif terkait terbukanya akses keadilan yang luas “Dana APBN yang diperuntukan untuk Bantuan Hukum Orang/Kelompok Orang miskin sangat terbatas, maka dengan akan dibuatnya Perda mengenai Bantuan Hukum maka Penerima Bantuan Hukum akan lebih banyak lagi dan dengan begitu tidak adalagi orang yang bersidang dimuka pengadilan tidak didampingi Advokat yang memang secara Konstitusional orang tersebut memiliki hak untuk dibela dimuka pengadilan” ungkap pria asli Jakarta tersebut.

Inisiatif mengenai akan dibuatnya Perda tentang Bantuan Hukum di Kota Cirebon merupakan bagian dari  mulai tumbuhnya kesadaran para pemimpin daerah untuk membuat kebijakan yang pro keadilan. Dengan begitu BPHN kemenkumham sebagai Penyelenggara Bantuan Hukum mengharapkan akan adanya daerah-daerah lain yang mengikuti Kota Cirebon untuk membuat kebijakan yang serupa. (RSHabibi)

Komentar

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar pada berita ini.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!