News Latest-Testimoni Penerima Bantuan Hukum Provinsi DIY
Dilihat: 0 kali
Testimoni Penerima Bantuan Hukum Provinsi DIY

Gerno /alias Rolan
Terkena Pasal No. 23 Tahun 2002 dengan pidana 5 Tahun Subsiden 6 Bulan
“Saya mendapat bantuan hukum gratis syarat mudah hanya dengan melampirkan SKTM.”
Komentar
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar pada berita ini.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Lainnya

2979 Dilihat
Pusluhbankum Melakukan Rapat Kordinasi dengan Pusat Pengembangan Diklat Fungsioal dan HAM
2277 Dilihat
Kordinasi dan Fasilitasi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum di Kalimantan Timur.

2694 Dilihat
Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN Bangun Sinergi Sukseskan Program Tahun Anggaran 2020
0 Dilihat