News Latest-Testimoni Penerima Bantuan Hukum Provinsi DIY
Dilihat: 0 kali
Testimoni Penerima Bantuan Hukum Provinsi DIY

Gerno /alias Rolan
Terkena Pasal No. 23 Tahun 2002 dengan pidana 5 Tahun Subsiden 6 Bulan
“Saya mendapat bantuan hukum gratis syarat mudah hanya dengan melampirkan SKTM.”
Komentar
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar pada berita ini.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Lainnya

2849 Dilihat
Pelajar Sadar Hukum, untuk Pembangunan Hukum di Indonesia

1848 Dilihat
Penyuluhan Hukum Melalui Radio Pro 2 RRI

3511 Dilihat
Menkumham Berikan Remisi Pada Narapidana di Hut RI ke-70

1853 Dilihat