Lokakarya Bantuan Hukum dan Peran Serta Masyarakat Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Dan Narkotika

BPHNTV-Jakarta. Hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke - 71 di tahun 2016 ditandai dengan upacara bendera sebagai bentuk perayaan atas Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) oleh seluruh rakyat Indonesia, tak terkecuali bagi para penyuluh hukum. Semangat kemerdekaan 17 Agustus 2016 membawa pengaruh positif bagi JFT Penyuluh Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI. Semangat kemerdekaan tahun ini dituangkan dalam bentuk kegiatan mandiri, yaitu lokakarya kepada 25 (dua puluh lima) orang kader masyarakat. Kegiatan dilaksanakan pada tanggal 18 Agustus s/d 19 Agustus 2016 melalui lokakarya bantuan hukum dan peran serta masyarakat terhadap tindak pidana kekerasan dan narkotika.
Peserta kegiatan terdiri dari 25 orang kader dari masyarakat di Kecamatan Jatinegara, yang dihadiri oleh peserta dari 4 (empat) kelurahan antara lain : Kelurahan Cipinang Besar Utara (CBU), Kelurahan Cipinang Besar Selatan (CBS), Kelurahan Kampung Melayu, dan Kelurahan Rawa Bunga.
Para peserta lokakarya ini, diharapkan akan menjadi kader binaan di bidang hukum dan akan berada di barisan pertama dalam mendeteksi permasalahan hukum yang terjadi di sekitar mereka. Melalui peserta lokakarya ini, informasi yang diberikan dapat diteruskan kepada masyarakat yang membutuhkan, yang sampai saat ini belum tersentuh oleh instansi pemerintah.
Lokakarya yang berlangsung selama dua hari ini berisi pelatihan singkat kepada masyarakat melalui permainan dan simulasi beberan tiga Undang-Undang, antara lain UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), UU Perlindungan Anak serta UU tentang Narkotika.
Di awal acara, para peserta diwajibkan menjawab pre - test dan diakhiri dengan post - test serta komitmen sebagai kelompok kadarkum binaan Kementerian Hukum dan HAM RI. Materi yang disosialisasikan kepada para peserta di hari pertama diberikan pengetahuan mengenai Kapita Selekta Hukum di Indonesia. Materi ini dipilih sebagai pengantar di awal lokakarya dengan tujuan memberi pembekalan kepada para peserta lokakarya untuk mengetahui dan memperkenalkan hukum apa saja yang ada di Indonesia dan bagaimana cara mengenali jenis hukum tersebut di masyarakat. Materi selanjutnya adalah Undang-Undang Perlindungan Anak dan dilanjutkan dengan materi Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Di hari kedua, para peserta diberikan pemahaman terkait materi Undang-Undang tentang Narkotika dan dilanjutkan dengan Undang-Undang tentang Bantuan Hukum. Seluruh materi yang diterima selama dua hari diakhiri dengan bentuk simulasi melalui beberan tiga Undang-Undang. Melalui simulasi ini, masyarakat lebih mudah memahami isi Undang-Undang yang disertai dengan banyak contoh yang muncul dari sanksi maupun materi di beberan.
Kegiatan pemberdayaan masyarakat ini dilaksanakan berkat kerjasama dengan Wahana Visi Indonesia yang memfasilitasi seluruh kegiatan dan mengakomodir kebutuhan peserta. Kerjasama seperti ini diharapkan ke depan akan terus terjalin, sehingga pemberdayaan masyarakat lebih terwujud dan menjadi masyarakat yang mandiri di dalam masalah hukum.
Kegiatan lokakarya ini dilaksanakan secara mandiri oleh lima orang JFT Penyuluh Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional, mulai dari penyuluh hukum ahli pertama, penyuluh hukum ahli muda dan juga penyuluh hukum ahli madya.
Lima materi dan juga pelatihan melalui simulasi diberikan secara bergantian oleh para penyuluh hukum, antara lain Ivo Hetty Novita, SH.,MH., Yulia Wiranti, SH.,MH.,CN., Haryani, SH., Heru Wahyono, SH.,MH. dan Elsy Anthoneta Joltuwu, SH.
Kegiatan lokakarya ini merupakan bentuk perwujudan instansi pemerintah yang langsung turun melayani ke dalam masyarakat. Masyarakat benar-benar melihat dan merasakan pelayanan publik yang ditawarkan instansi pemerintah, khususnya Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI. Diharapkan dengan pemberdayaan masyarakat di Kecamatan Jatinegara ini mampu menjadi contoh bagi wilayah lain, sehingga pembinaan kelompok masyarakat terkait hukum dapat membentuk kelompok-kelompok kadarkum demi terciptanya Desa Sadar Hukum di setiap wilayah di Indonesia. (IN/RA)
Komentar
Berita Lainnya

Warga Kelurahan Kebon Pala Menyambut Baik Kegiatan Ceramah Hukum Terpadu

Heru Wahyono: Narkotika Ancaman Bagi Negara Indonesia
