Kepala BPHN Melantik CPNS di Lingkungan BPHN

lsc.bphn.go.id – Jakarta. Dalam rangka menjalankan amanat Undang—Undang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil negara khususnya pada Pasal 66 yaitu setiap Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang telah melewati masa percobaan dan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara penuh (100%) maka diwajibkan untuk mengangkat sumpah dihadapan atasan pejabat yang berwenang. Untuk itu pada 15 Agustus 2017 Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) melaksanakan Pengambilan Sumpah Jabatan sebagai PNS.
Terdiri dari 13 (tiga belas) orang pegawai dilingkungan BPHN dalam melakukan Sumpah Jabatan sebagai salah satu usaha untuk menjamin pelaksanaan tugas kedinasan dengan penuh tanggung jawab. Dihadapan Kepala BPHN ketiga belas orang PNS baru dilingkungan BPHN ini melakukan ikrar dengan penuh hikmat sebagai bukti kesanggupan untuk menaati aturan yang berlaku sebagai dampak disandangnya jabatan sebagai PNS.
Dalam sambutannya Kepala BPHN Prof. Enny Nurbaningsih mengatakan “PNS itu merupakan rahmat dan juga beban karena PNS terikat dengan aturan-aturan yang ada sehingga membatasi perilaku kita sehari-hari, selain itu PNS juga harus memberikan contoh perilaku yang terpuji dimana PNS adalah sebagai publik figur yang akan menjadi teladan bagi masyarakat”.
Kepala BPHN juga menambahkan “Melihat besarnya stereotype mengenai PNS yang negatif harus dijadikan cambukan untuk memperbaiki diri secara PASTI Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif agar instansi khususnya BPHN lebih dikenal dan memiliki peran yang baik di masyarakat luas”. Besar harapan kepada para PNS yang baru disumpah untuk sungguh-sungguh dalam bertugas dan mengemban amanah. Dalam kegiatan pelantikan CPNS tersebut juga terdapat dua CPNS yang memiliki SK CPNS sebagai seorang Penyuluh Hukum. (RSH/RA)
Komentar
Berita Lainnya

BPHN Menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Peradi Tentang Penguatan Program Bantuan Hukum

FGD Penguatan Modul HAM bagi SLTA sederajat di Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta
Standar Uji Kompetensi Penyuluh Hukum Mutlak Adanya
