News Latest-Standar Uji Kompetensi Penyuluh Hukum Mutlak Adanya
Dilihat: 0 kali

Standar Uji Kompetensi Penyuluh Hukum Mutlak Adanya

Standar Uji Kompetensi Penyuluh Hukum Mutlak Adanya

BPHNTV – Jakarta. Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum bekerja sama dengan Biro Kepegawaian Kementerian Hukum dan HAM melaksanakan Konsinyering di hotel Aston TB Simatupang dalam rangka  Penyusunan standar uji kompetensi penyuluh hukum menjadi hal yang dibahas dalam konsinyering tersebut.

Acara yang dimulai pada tanggal 29 September hingga 1 Oktober ini seharusnya dihadiri oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Enny Nurbaningsih dan Sekretaris Jendral Kemenkumham Bambang Rantam namun Kepala BPHN dan Sekjend Kemenkumham tersebut berhalangan hadir karena pada saat yang bersamaan dilakukan pelantikan pejabat eselon II dilingkungan Kemenkumham. Namun walau keduanya tidak hadir acara tersebut tetap terlaksana dan mencapai target yang diinginkan peserta konsinyering lainnya.

Kepala Bidang Penyuluhan Hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum Supriyatno memberikan arahan selaku yang mewakili Kepala BPHN “standar uji kompetensi bagi penyuluh hukum sudah sangat dibutuhkan saat ini, mengingat jabatan fungsional penyuluh hukum sudah eksis dengan kegiatan-kegiatannya. Banyak pekerjaan rumah yang harus kita selesaikan terkait jabatan fungsional penyuluh hukum ini, diantaranya standar uji kompetensi.”

Muslim Kepala Bidang di Biro Kepegawaian yang mewakili sambutan dari Sekjend Kemenkumham dan juga sekaligus membuka acara tersebut mengatakan “Jabatan fungsional ini memang masih baru, namun tidak akan kita anak tirikan. Terbukti kita serius dalam menggarap hal-hal terkait penunjang penyuluh hukum. Bahkan kita akan jadikan jabatan fungsional penyuluh hukum ini sebagai kiblat percontohan bagi jabatan fungsional tertentu lainnya dikemenkumham. Seperti yang diharapkan kedepannya penyuluh hukum ini benar benar dapat menjadi ujung tombak dalam penyebaran informasi hukum yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat dampak positif nya.” (RSH)

  

Komentar

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar pada berita ini.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!