Rapat Persiapan Inpassing Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI

lsc.bphn.go.id-Jakarta. Dengan disahkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing menjadi angin segar dalam penataan pegawai.
Bahwa ke depan perampingan struktur organisasi menjadi sebuah keniscayaan. PNS diberikan jalan dalam memilih jalur karirnya baik di jabatan struktural ataupun di jabatan fungsional, tentu dua rumpun ini memiliki karakteristik dan tanggungjawabnya masing-masing.
Guna menindaklanjuti hal tersebut Kemenkumham yang menjadi Instansi Pembina beberapa Jabatan Fungsional seperti Penyuluh Hukum dan Perancang Peraturan Perundang-undangan bersiap melaksanakan Inpassing tersebut, bertempat di Ruang Rapat Setjend Kemenkumham para Instans Pembina menyiapkan Instrumen yang terkait Inpassing Nasional tersebut (22/03). BPHN sebagai instansi pembina Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum telah menyelesaikan Pedoman pelaksanaan/petunjuk pelaksanaan Inpassing Penyuluh Hukum.
Kemenpan berharap setiap Instansi/Lembaga Negara pada akhir Bulan Maret ini segera menyampaikan pedoman pelaksanaan Inpassing yang kemudian akan dilanjutkan dengan Peta Formasi Jabatan melalui e-Formasi.***(MDF/RA)
Komentar
Berita Lainnya

Peningkatan Kompetensi Penyuluh Hukum dalam Rangka Mengembangkan Budaya Hukum dan Penjaringan serta Pengidentifikasian Calon PBH di Jember, Jawa Timur

Fawahid Haedar, Setiap Anak Dalam Proses Peradilan Pidana Anak Berhak Memperoleh Pendidikan.

Kaji Layanan Posyankumhamdes, Kepala BPHN Studi Banding ke Desa Gubug dan Medahan di Bali
