News Latest-Peningkatan Kompetensi Penyuluh Hukum dalam Rangka Mengembangkan Budaya Hukum dan Penjaringan serta Pengidentifikasian Calon PBH di Jember, Jawa Timur
Dilihat: 2488 kali

Peningkatan Kompetensi Penyuluh Hukum dalam Rangka Mengembangkan Budaya Hukum dan Penjaringan serta Pengidentifikasian Calon PBH di Jember, Jawa Timur

Peningkatan Kompetensi Penyuluh Hukum dalam Rangka Mengembangkan Budaya Hukum dan Penjaringan serta Pengidentifikasian Calon PBH di Jember, Jawa Timur

 

Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum Badan Pembinan Hukum Nasional (BPHN) mengadakan kegiatan peningkatan kompetensi Penyuluh Hukum dalam rangka mengembangkan budaya hukum dan penjaringan serta pengidentifikasian calon pemberi Bantuan Hukum Periode  2022 -2024 yang dilaksanakan  di Grand Valonia Jember, Jawa Timur Selasa (9/3).

Narasumber pada kegiatan yang diikuti oleh Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur ini adalah  Prof. Widodo Ekatjahjana, SH., M.Hum., Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM dan I Gede Wardhana, SH., M.Hum., Ph,D., Dosen Fakultas Hukum Universitas Jember.

Prof Widodo menyampaikan bahwa perkembangan teknologi dan media sosial menyebabkan banyak informasi yang cenderung menyesatkan dan berpotensi menimbulkan konflik horizontal, untuk ini peran Penyuluh Hukum sangat dibutuhkan masyarakat Indonesia. “Peran Penyuluh Hukum dapat dioptimalkan, namun regulasinya harus dipersiapkan sebagai landasan bekerja bagi Penyuluh Hukum”, tuturnya.

Sementara I Gede Widhiana Suarda menyampaikan bahwa perlu dipersiapkan strategi untuk meningkatkan eksistensi Penyuluh Hukum di masyarakat mengingat peran strategis yang dimilikinya.  “Dalam pengembangan kualitas penyuluh hukum maka harus mendorong agar dibuat peraturan yang yang lebih tinggi sebagai landasan bagi penyuluh hukum. Selanjutnya dalam membangun kesadaran hukum masyarakat, selain norma hukum,  penyuluh hukum juga harus menyentuh norma non hukum”, tambahnya. Di akhir paparan, beliau menyampaikan bahwa untuk meningkatkan kompetensi penyuluh hukum maka ada 5 kunci yang harus dimiliki yakni; kualitas keilmuan penyuluh hukum (IQ), kualitas personal penyuluh hukum (EQ dan IQ), kualitas sarana  dan prasarana hukum, kualitas pelayanan dan kualitas sistem. 

Dalam kegiatan tersebut, Bidang Penyuluhan Hukum juga berkesempatan untuk mensosialisasikan aplikasi terbaru Sistem Informasi Penilaian Angka Kredit Penyuluhan Hukum (SIPAKET LUHKUM). Sosialisasi ini merupakan sosialisasi Aplikasi SIPAKET LUHKUM yang pertama, selanjutnya akan disosialisasikan kepada Penyuluh Hukum pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat dan Banten.

 

EAJ/DES

Komentar

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar pada berita ini.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!