News Latest-JFT Penyuluh Hukum di BPHN Membentuk Kordinator Penyuluh Hukum
Dilihat: 0 kali

JFT Penyuluh Hukum di BPHN Membentuk Kordinator Penyuluh Hukum

JFT Penyuluh Hukum di BPHN Membentuk Kordinator Penyuluh Hukum

BPHNTV-Jakarta. Bertempat di Aula BPHN Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum Audy Murfi, MZ, S.H., M.H. berkesempatan membuka acara rapat internal bersama JFT Penyuluh Hukum dalam rangka membahas pembentukan kepengurusan Organisasi JFT Penyuluh Hukum di lingkungan Badan Pembinaan Hukum Nasional. Dalam sambutannya, Kapusluhbankum menyampaikan pentingnya Penyuluhan hukum, Konsultasi hukum, dan bantuan hukum yang merupakan agenda penting sehingga wajib diprioritaskan dalam kegiatan pelayanan hukum di BPHN. Adapun dalam kesempatan tersebut beliau sedikit menyinggung terkait Desa Sadar Hukum yang selama ini telah berjalan. Kapusluhbankum menyampaikan bahwa bahwa Presiden merasa belum puas dalam proses pembentukannya, sehingga perlu dikoreksi lagi.

Dalam Rapat tersebut dilakukan pengangkatan Koordinator Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum di Lingkungan BPHN, dengan mekanisme yang ditawarkan oleh Kapusluhbankum dengan metode  aklamasi atau formatur, namun keputusan tetap diserahkan kepada para Penyuluh Hukum, agar tercipta nuansa kerja yang demokratis yaitu dari penyuluh, oleh penyuluh, dan untuk kepentingan umum. “Selamat berdemokrasi dengan hati dan kepala yang dingin, semoga perwakilan yang nanti dipilih dapat menyampaikan aspirasi bapak-ibu sekalian” ungkap Kapusluhbankum.

Dengan ditunjuknya Koordinator Penyuluh Hukum diharapkan dapat menjembatani kerja Penyuluh Hukum dengan kerja-kerja jabatan struktural yang ada di Pusluhbankum. Disepakati pula bahwa yang menjadi koordinator Penyuluh Hukum paling tidak telah menduduki Jabatan Madya, dan lembaga yang akan dibentuk adalah semacam forum komunikasi, yang di dalamnya setiap penyuluh berhak mengeluarkan pendapat.

Dalam perjalanannya Penyuluh Hukum pernah memiliki kepengurusan, namun dalam rapat ini disepakati melalui voting oleh 25 orang Penyuluh Hukum dengan hasil 15 orang menghendaki pembubaran kepengurusan sebelumnya, 9 menghendaki untuk dilanjutkan, dan  1 abstain. Selanjutnya dilaksanakan Pemilihan Koordinator Penyuluh Hukum BPHN dengan cara voting tertutup dengan calon Saudara Johny Naldi, S.H., M.M. dan Saudara Ridwan, S.H., S.Ip., M.H. yang hasilnya Saudara Johny Naldi, S.H., M.M. menjadi Koordinator Penyuluh Hukum BPHN. Besar harapan Penyuluh agar Koordinator ke depan dapat menjadi teladan bagi para Penyuluh Hukum yang lainnya.(DMF/RA)

Komentar

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar pada berita ini.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!