News Latest-Pentingnya Kelompok Kadarkum Sebelum Pembentukan Desa Sadar Hukum
Dilihat: 0 kali

Pentingnya Kelompok Kadarkum Sebelum Pembentukan Desa Sadar Hukum

Pentingnya Kelompok Kadarkum Sebelum Pembentukan Desa Sadar Hukum

BPHNTV – Jakarta. Kamis, 22 September 2016 Penyuluh Hukum dari Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN Kemenkumham kembali melakukan koordinasi dalam rangka kerjasama dengan Camat Cipayung Iin Mutmainnah untuk membahas mengenai 8 Kelurahan  di Kecamatan Cipayung yang akan di bentuk menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Pembentukan yang nantinya akan dibina oleh Tim JFT Penyuluh Hukum secara berkelanjutan dan sekaligus pembuatan Peta Permasalahan Hukum yang akan digunakan sebagai indikator penilaian (value indicator) sebelum pembinaan dan sesudah pembinaan.

Saat ini Badan Pembinaan Hukum Nasional dalam melakukan sosialisasi untuk menggugah kesadaran hukum masyarakat Indonesia melalui penyuluhan hukum masih belum menggunakan data atau indikator penilaian sebagai bahan pra penyuluhan dan juga dapat dijadikan bahan evaluasi pasca penyuluhan. Untuk itulah pentingnya koordinasi dengan pihak terkait dalam hal pembentukan kelompok keluarga sadar hukum sebelum pembentukan desa sadar hukum juga sangat berpengaruh terhadap penyuluhan hukum yang akan dilakukan secara berkelanjutan didaerah tersebut. (RSH/ARTI)

Komentar

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar pada berita ini.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!