Pentingnya Kelompok Kadarkum Sebelum Pembentukan Desa Sadar Hukum

BPHNTV – Jakarta. Kamis, 22 September 2016 Penyuluh Hukum dari Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN Kemenkumham kembali melakukan koordinasi dalam rangka kerjasama dengan Camat Cipayung Iin Mutmainnah untuk membahas mengenai 8 Kelurahan di Kecamatan Cipayung yang akan di bentuk menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Pembentukan yang nantinya akan dibina oleh Tim JFT Penyuluh Hukum secara berkelanjutan dan sekaligus pembuatan Peta Permasalahan Hukum yang akan digunakan sebagai indikator penilaian (value indicator) sebelum pembinaan dan sesudah pembinaan.
Saat ini Badan Pembinaan Hukum Nasional dalam melakukan sosialisasi untuk menggugah kesadaran hukum masyarakat Indonesia melalui penyuluhan hukum masih belum menggunakan data atau indikator penilaian sebagai bahan pra penyuluhan dan juga dapat dijadikan bahan evaluasi pasca penyuluhan. Untuk itulah pentingnya koordinasi dengan pihak terkait dalam hal pembentukan kelompok keluarga sadar hukum sebelum pembentukan desa sadar hukum juga sangat berpengaruh terhadap penyuluhan hukum yang akan dilakukan secara berkelanjutan didaerah tersebut. (RSH/ARTI)
Komentar
Berita Lainnya

#kuiscerdashukum Kembali Mengudara di 2017

Pakar Hukum Menyusun Grand Desain Pembangunan Hukum Nasional di BPHN

Badan Pembinaan Hukum Nasional Bersama Penyuluh Hukum Lakukan Temu Sadar Hukum di Yayasan As Saulia
