Testimoni Penerima Bantuan Hukum Provinsi Aceh

Nama Pemohon Bantuan Hukum : Ruslan
“Dulu saya sama istri berantem karena omongan saya sudah menjuliakan kami pergi ke tengku, tanya ke Tengku lah jadi Tengku panggil Tuha Peut dan Tengku Kampung, mau tanya masalah kami bagaimana”
Pasangan Pak Ruslan beserta istri dengan sukarela mengikuti sidang, akibat perselisihan dalam rumah tangga yang di pimpin oleh Keci dalam sidang tertutup yang di saksikan oleh kepala dusun, imam kampung dan Tuhat Peut ini di putuskan kedua nya harus berdamai setelah mendapatkan nasehat pasangan ini harus mentanda tangani surat perjanjian di atas materai yang menyatakan bahwa baik suami ataupun istri menerima perdamaian ini dengan tulus ikhlas, kedua nya akan menjalankan kewajiban sebagai suami dan istri seperti sedia kala. Sidang di akhiri dengan berdo’a bersama memohon agar semuanya mendapat kebaikan di dunia dan akhirat.
Komentar
Berita Lainnya

Tingkatkan Peran Lurah dalam Penyelesaian Perkara Non Litigasi, BPHN Gelar Asistensi Pra Paralegal Justice Award 2024

Penyuluh Hukum Lakukan Penyuluhan Hukum Tentang Hukum Eksekusi Atas Objek Jaminan Fidusia

PENGUMUMAN ADDENDUM II
