Penyuluh Hukum Lakukan Penyuluhan Hukum Tentang Hukum Eksekusi Atas Objek Jaminan Fidusia

Bengkulu, Legal Smart Channel News.
Legal Penyuluh Hukum Ahli Madya pada Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Bengkulu, Andrey Pramudia dan Edi Maison, melakukan penyuluhan hukum tidak langsung bekerjasama dengan Radio Semarak FM Bengkulu bertempat di Bengkulu (6/3). Pada kesempatan tersebut, Andrey dan Maison membawakan materi tentang aspek hukum eksekusi atas objek jaminan fidusia. Materi ini dipilih untuk menjawab fenomena di masyarakat Provinsi Bengkulu yang masih belum familiar dengan materi tersebut.
Acara yang berlangsung selama dua jam ini, mengulas lebih banyak mengenai UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Fidusia merupakan jaminan kebendaan yang harus diperjanjikan terlebih dahulu dan harus terdapat perjanjian piutang yang menjadi perjanjian pokoknya. Oleh sebab itu, apabila debitur atau pemberi fidusia, setelah disepakati para pihak, dipandang cedera janji (wanprestasi), eksekusi terhadap objek jaminan fidusia dapat dilakukan dengan cara yang terdapat dalam Pasal 29 ayat (1) UU 42/1999, yaitu:
Apabila debitor atau Pemberi Fidusia cidera janji, eksekusi terhadap Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dapat dilakukan dengan cara:
a. pelaksanaan titel eksekutorial sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (2) oleh Penerima Fidusia;
b. penjualan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaan Penerima Fidusia sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan;
c. penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan Pemberi dan Penerima Fidusia jika dengan cara demikian dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak.
Diharapkan dengan adanya kegiatan Penyuluhan Hukum seperti ini, masyarakat mengetahui hak dan kewajiban selaku para pihak dalam perjanjian pembiayaan kredit yang dibebani jaminan fidusia. Acara ini juga akan dilakukan secara rutin sebanyak dua kali dalam sebulan di radio yang sama dengan topik yang berbeda di tiap acaranya.
(DES/AP)
Komentar
Berita Lainnya

Kementerian Hukum dan HAM Membuka Kesempatan Bagi PNS Untuk Menjadi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum

Ceramah Penyuluhan Hukum Terpadu di Kantor Desa Karanganyar

Seleksi Terbuka Anggota Tim Penilai Angka Kredit Penyuluh Hukum
