News Latest-Seleksi Terbuka Anggota Tim Penilai Angka Kredit Penyuluh Hukum
Dilihat: 2816 kali

Seleksi Terbuka Anggota Tim Penilai Angka Kredit Penyuluh Hukum

Seleksi Terbuka Anggota Tim Penilai Angka Kredit Penyuluh Hukum

 

Jakarta, Legal Smart Channel News.

Kamis (18/03) Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum, Kartiko Nurintias, membuka kegiatan Seleksi Terbuka Anggota Tim Penilai Angka Kredit Penyuluh Hukum yang dilaksanakan di Law Center Badan Pembinaan Hukum Nasional. Dalam sambutannya, Kartiko menyampaikan apresiasi kepada Bidang Penyuluhan Hukum atas usahanya mengikutsertakan Penyuluh Hukum dari Unit Eselon I lainnya dan Kantor Wilayah di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM dalam kegiatan Penilaian Angka Kredit Penyuluh Hukum. Beliau juga menyampaikan bahwa terselenggaranya kegiatan ini merupakan tugas instansi pembina yang diatur dalam Pasal 25 Permenpan RB No. 3 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional penyuluh Hukum dan Angka Kreditnya yang telah mengamanatkan bahwa Tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Penyuluh Hukum ditetapkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia selaku Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum, yang kemudian dijelaskan dalam Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum bahwa instansi pembina harus membentuk Tim Penilai Pusat dan Tim Penilai Unit Kerja. " Dengan adanya Seleksi Terbuka ini semoga kita mendapatkan tambahan tenaga penilai yang kredibel, sesuai dengan integritas dan kompetensinya,” tambahnya.

Seleksi Terbuka ini diikuti oleh tiga (3) orang peserta. Satu (1) orang berasal dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham, dan dua (2) orang berasal dari Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta. Adapun yang menjadi persyaratan untuk menjadi Anggota Tim Penilai Angka Kredit Penyuluh Hukum adalah Penyuluh Hukum yang sekurang-kurangnya berpangkat Pembina (IV/a) dan sudah pernah mengajukan Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Penyuluh Hukum. Metode seleksi ini menggunakan Computer Based Test (CBT) dan dilanjutkan dengan wawancara.

 

 

(DES)

 

 

 

 

 

Komentar

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar pada berita ini.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!