News Latest-SEKATA Episode 10 Bahas Pencegahan Korupsi Dana Desa dan Kelurahan
Dilihat: 1343 kali

SEKATA Episode 10 Bahas Pencegahan Korupsi Dana Desa dan Kelurahan

SEKATA Episode 10 Bahas Pencegahan Korupsi Dana Desa dan Kelurahan
BPHN.GO.ID-Jakarta. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) kembali menghadirkan program SEKATA Episode 10 pada Rabu (10/9/2025) secara hybrid. Dipandu oleh host Iva Shofiya, diskusi ini menghadirkan dua narasumber kunci: Firlana Ismayadin dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Teuku Rahmatsyah, Koordinator II Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung RI. Tema yang diangkat cukup krusial, yakni “Mencegah Penyelewengan Wewenang dan Anggaran di Tingkat Desa dan Kelurahan.” Data menunjukkan persoalan pengelolaan dana desa bukan sekadar isu administratif, melainkan menyangkut langsung kepercayaan publik. Catatan Indonesia Corruption Watch (ICW) pada 2023 mengungkap ada 791 kasus korupsi dengan 1.695 tersangka, menyebabkan kerugian negara hingga Rp28,4 triliun. Dari jumlah itu, sektor desa mendominasi dengan 187 kasus, merugikan negara Rp162,25 miliar. Angka ini mencerminkan ironi: dana desa yang seharusnya menjadi motor pembangunan justru rawan diselewengkan. Kementerian Keuangan menetapkan alokasi dana desa pada 2025 sebesar Rp71 triliun. Anggaran sebesar ini menuntut pengelolaan yang transparan dan akuntabel. Untuk itu, KPK melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) telah menetapkan 15 aksi prioritas, termasuk penguatan tata kelola pemerintah desa. Salah satu inovasi yang direkomendasikan adalah penggunaan aplikasi Sistem Pengawasan Keuangan Desa (Siswakeudes), yang dirancang untuk memastikan keterbukaan sekaligus memperkuat mekanisme pengawasan. “Jangan membenarkan yang biasa, tapi biasakan yang benar,” tegas Firlana Ismayadin. Ia menjelaskan, meski kasus korupsi dana desa bukan menjadi objek penindakan langsung KPK, lembaganya tetap aktif melakukan pencegahan melalui program Desa Antikorupsi. Sejak 2021 hingga 2024, sudah terbentuk 33 desa percontohan yang diharapkan mampu menumbuhkan budaya antikorupsi dari level paling bawah. Teuku Rahmatsyah menambahkan perspektif berbeda. Menurutnya, pencegahan harus selalu diutamakan sebelum langkah hukum ditempuh. “Tindakan hukum akan menjadi alternatif terakhir (ultimum remedium) dalam penanganan penyalahgunaan anggaran desa,” ujarnya. Ia juga memperkenalkan aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding (Jaga Desa) yang dikembangkan Kejaksaan. Aplikasi ini dapat membantu kepala desa mengelola keuangan secara tepat sasaran sekaligus mempermudah akses layanan jika terkendala jarak. Teknologi, menurut Rahmatsyah, bisa menjadi instrumen penting dalam menekan celah penyalahgunaan. Dengan adanya sistem pengawasan digital, transparansi dapat ditingkatkan, respons penanganan lebih cepat, dan akuntabilitas dapat benar-benar terjaga. Baik KPK maupun Kejaksaan sepakat, pembangunan desa tidak boleh berhenti pada tataran fisik. Lebih jauh, tujuan akhirnya adalah peningkatan taraf hidup masyarakat serta penguatan ekonomi kerakyatan. Kepala desa yang diberi amanah mengelola anggaran dari pemerintah pusat dituntut tidak hanya cakap administrasi, tetapi juga berintegritas tinggi. Transparansi dan akuntabilitas menjadi fondasi utama agar dana benar-benar kembali ke masyarakat, sesuai dengan cita-cita pembangunan yang berkeadilan.

Komentar

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar pada berita ini.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!