News Latest-PENYULUHAN HUKUM TENTANG PENGGUNAAN DANA DESA.
Dilihat: 2236 kali

PENYULUHAN HUKUM TENTANG PENGGUNAAN DANA DESA.

PENYULUHAN HUKUM TENTANG PENGGUNAAN DANA DESA.
lsc.bphn.go.id-Jakarta. Lembaga Monitoring  Tindak Pidana Korupsi (LM-Tipikor), menyelenggarakan Penyuluhan Hukum Tingkat Nasional dengan tema Pemahaman Tindak Pidana Korupsi dan Pencegahannya Tentang Penggunaan Dana Desa dan Dana Pendidikan.
 
Penyuluhan dilaksanakan pada hari Rabu 24  Mei 2017 jam 09.30 WIT, berakhir pada 15.30 WIT. Penyuluhan dihadiri oleh sebanyak 700 orang aparat desa, Kepala Sekolah  dan  Pendidik (guru). Seluruh biaya untuk kegiatan tersebut sepenuhnya ditanggung oleh LM-Tipikor.
 
Kegiatan Penyuluhan Hukum dibuka oleh Wakil Bupati Bone, Drs. H.Ambo Dalle. Dalam sambutannya beliau antara lain mengatakan bahwa "Pemda Kabupaten Bone konsisten dengan pemberantasan korupsi, kami telah menindak tiga orang kepala sekolah yang terbukti korupsi". 
 
Hadir sebagai narasumber dua orang narasumber dari Jakarta yaitu Brigjen Pol.Dr.Victor Pudjiadi, SpB, FICS, DFM dari LM-Tipikor dan Kusnandir, A.Ks. M.Si. dari Direktorat Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM RI.
 
Rombongan dari LM-Tipikor  selaku penyelenggara,  dikomandoi oleh Bapak   Tiopan Hutabarat sekaligus sebagai Ketua Umum LM-Tipikor. Ikut serta dalam romobongan, Bapak Febriyan Adhitya sebagai Wakil Ketua LM-Tipikor, merangkap  Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI).
 
Wakil Bupati Bone, Drs. Ambo Dalle, Penyelenggara, dan Narasumber, Pada Acara Pembukaan Penyuluhan Hukum Nasional.
 
Sehubungan dengan direalisasikannya dana desa, sebagai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka pemahaman tentang korupsi dan upaya pencegahannya menjadi sangat penting untuk dipahami oleh aparatur desa.
 
 Dengan pemahaman tersebut diharapkan para kepala desa dapat melakukan tindakan pencegahan terjadinya korupsi pada tingkat desa. Sehingga terwujud  desa bebas korupsi.
 
Tujuan dana desa adalah untuk mensejahterakan masyarakat di desa, melalu pembangunan desa yang dapat diwujudkan antara lain dalam bentuk pembangunan infrastruktur, dan pemberdayaan masyarakat desa.
 
Kesejahteraan masyarakat merupakan bagian dari hak asasi.manusia, seperti terdapat dalam Bagian Ketujuh UURI No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang antara lain terwujud dalam kepemilikan,  dan pekerjaan bagi setiap orang, termasuk yang tinggal di desa.
 
Peningkatan kesejahteraan masyarakat yang didukung dengan dana desa, antara lain dapat dilakukan dengan menciptakan lapangan pekerjaan. Membentuk Kelompok Usaha Bersama (KUBE) dalam bentuk Usaha Ekonomi Produktif (UEP), merupakan salah satu cara yang tepat untuk menciptakan lapangan pekerjaan di desa.
 
Dengan terbukanya lapangan pekerjaan di desa, maka masyarakat akan mudah mendapatkan lapangan pekerjaan di desanya sendiri, sehingga tidak harus pergi ke kota untuk mencari pekerjaan.
 
Agar desa dapat sebesar mungkin untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, maka setiap desa harus bebas korupsi. Harapannya, tidak satu kepala desa pun terlibat korupsi.
 
Karena itu, setiap kepala desa harus dapat melakukan upaya pencegahan terhadap korupsi, agar tidak terjadi korupsi. Upaya pencegahan yang dapat dilakukan antara lain dengan cara memahami semua peraturan perundang-undangan terkait  penggunaan dana desa, dan melaksanakan sekuruh ketentuan termasuk prosedur yang ada.
 
Kemudian, kepala desa juga harus disiplin dengan tugas dan wewenang, atau tidak menyalahgunakan wewenang. Bekerja lebih fokus pada tujuan yaitu untuk memenuhi hak-hak masyarakat, agar masyarakat hidup sejahtera lahir dan batin.***(RA/KS)

Komentar

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar pada berita ini.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!