Badan Pembinaan Hukum Nasional Selenggarakan LOMBA KADARKUM TINGKAT NASIONAL TAHUN 2016

BPHN - Lomba Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) yang dilaksanakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM adalah suatu sarana untuk memilih kelompok Kadarkum yang berprestasi dalam pemahaman hukum. Secara berjenjang lomba Kadarkum dilaksanakan di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, pusat, dan/atau di tingkat nasional untuk mengevaluasi tingkat keberhasilan Penyuluhan Hukum yang telah dilaksanakan. Pada tahun 2016 diadakan lomba Kadarkum tingkat nasional dengan tema "Melalui lomba Kadarkum tingkat nasional kita tingkatkan pemahaman hukum masyarakat demi tenrvujudnya kesadaran hukum masyarakat".
Sebagai bagian dari proses penyuluhan hukum, maka dalam konteks Nawacita, pelaksanaan lomba ini sejalan dengan revolusi mental khususnya dalam upaya untuk menciptakan masyarakat yang cerdas hukum dan berbudaya hukum. Menyasar komunitas yang paling kecil di masyarakat yaitu "keluarga" menjadi salah satu solusi yang tepat dalam pembudayaan hukum. Sejalan dengan semakin banyaknya keluarga sadar hukum, maka akan semakin banyak pula warga masyarakat yang terhimpun dengan kemauannya sendiri dan berusaha untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi dirinya.
Lomba ini tidak hanya sekedar mencari kelompok yang berprestasi dalam pemahaman hukum, tetapi dalam skala yang lebih besar, sejatinya pelaksanaan lomba kadarkum yang sudah dimulai dari tingkat kecamatan diharapkan dapat melahirkan agen-agen penyuluh hukum dalam masyarakat yang dapat memberikan pencerahan hukum kepada orang-orang disekitarnya.
Karena sifatnya nasional, event ini dilaksanakan 4 (empat) tahun sekali dengan melombakan para juara Kadarkum di tingkat provinsi dan tingkat pusat. Oleh karena itu, kegiatan yang akan dibuka secara langsung oleh Menteri Hukum dan HAM dan dilaksanakan mulai 1 Agustus 2016 s/d 4 Agustus 2016 di Ancol Jakarta, diikuti oleh 35 (tiga puluh lima) kontingen yang terdiri dari 34 (tiga puluh empat) kontingen wakil provinsi dan 1 (satu) kontingen wakil pusat. Lomba yang dilakukan dengan sistem gugur mulai dari tahapan penyisihan sampai dengan final, akan membahas pemahaman peserta terhadap materi yang terkait dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2OO7 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum; dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Komentar
Berita Lainnya

Kepala Pusat Penyuluhan Hukum Pimpin Rapat Sinergitas Desa Sadar Hukum dengam Kementerian Desa, PDTT dan Transmigrasi

Film Pendek Penyuluhan Hukum Akan Segera Tayang!

Antusias Peserta Diklat Penyuluh Hukum
