News Latest-Giat Hari ke-3 Penyuluh Hukum sosialisasikan PSBB dan himbauan tidak mudik bagi warga Kramat Jati.
Dilihat: 2889 kali

Giat Hari ke-3 Penyuluh Hukum sosialisasikan PSBB dan himbauan tidak mudik bagi warga Kramat Jati.

Giat Hari ke-3 Penyuluh Hukum sosialisasikan PSBB dan himbauan tidak mudik bagi warga Kramat Jati.

Dalam rangka meningkatkan budaya dan kesadaran hukum masyarakat, Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta dan Petugas Polsek Kramatjati, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pencegahan Penyebaran Covid-19 di lingkungan masyarakat.
Rabu tanggal 20 Mei 2020 bertempat di area Pos Lalu Lintas Cililitan, Kramat Jati. Dengan menggunakan mobil penyuluhkan hukum keliling, Penyuluh Hukum melakukan sosialisasi Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) Di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat perihal sanksi hingga denda bagi masyarakat yang melanggar aturan hukum PSBB.
Kepada pengguna jalan yang lewat di area tersebut penyuluh hukum juga menghimbau agar masyarakat menggunakan masker demi keamanan agar terhindar dari penularan Covid-19 dan memberikan masker secara gratis kepada warga yang tidak menggunakan masker.

Komentar

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar pada berita ini.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!