Peresmian Kelurahan/Desa Sadar Hukum di Provinsi DKI Jakarta
BPHNTV-Jakarta. Jumat Pagi, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Gubernur DKI Jakarta Basuki `Ahok` Tjahaja Purnama meresmikan 33 kelurahan sadar hukum di Provinsi DKI Jakarta. Program kelurahan sadar hukum bertujuan meningkatkan kesadaran hukum dan perlindungan HAM di tingkat masyarakat.
Kelurahan Sadar Hukum adalah kelurahan yang telah memenuhi kriteria sebagai kelurahan sadar hukum baik melalui pembinaan maupun swakarsa dan swadaya dari masyarakat. Menurut data yang ada, bahwa sampai dengan tahun 2016 di wilayah DKI Jakarta telah diresmikan sebanyak 122 kelurahan sadar hukum ( 45,69 % ) dari 267 kelurahan di seluruh wilayah dki.
Pada tahun 2016 kelurahan yang memenuhi kriteria dan telah ditetapkan dengan keputusan gubernur provinsi DKI Jakarta nomor 2366 tahun 2015 sebanyak 33 kelurahan yang akan diresmikan pada hari ini. Maksud dan tujuan peresmian kelurahan sadar hukum oleh Menteri Hukum dan HAM RI serta pemberian penghargaan anubhawa sasana kelurahan kepada gubernur beserta jajarannya adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum masyarakat secara berkesinambungan dalam pembinaan terhadap kelurahan menjadi kelurahan sadar hukum di provinsi dki jakarta, memberikan motivasi dan dorongan kepada kelurahan sadar hukum yang telah melaksanakan hak dan kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka pembinaan dan peningkatan kesadaran masyarakat, Kementerian Hukum dan HAM telah melaksanakan penyuluhan hukum dengan tema “Cerdas Hukum Dalam Era Masyarakat Ekonomi ASEAN” pada awal tahun 2016 serentak di 33 wilayah provinsi di indonesia yang merupakan program strategis menjadikan masyarakat cerdas hukum dan menumbuhkan kesadaran hukum dengan memberi pemahaman era masyarakat asean dari aspek hukumnya. Kanwil kementerian hukum dan ham dki jakarta bekerjasama dengan pemerintah provinsi telah menyelenggarakan penyuluhan hukum dengan 15.400 warga binaan pemasyarakatan (wbp) se-dki, 4.053 siswa/siswi sma negeri dan swasta dan 2.000 warga masyarakat betawi sekaligus penandatanganan deklarasi sadar hukum oleh perwakilan dari seniman, budayawan, dan badan musyawarah betawi.
Selain itu, guna memperluas cakupan penyuluhan hukum dilakukan melalui aktivitas media sosial maupun liputan media massa (cetak, elektronik maupun internet) serta pengumuman langsung melalui pemasangan spanduk/poster dan pembagian pamflet. Adapun petugas penyuluhan hukum yang berperan adalah tenaga penyuluh dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta dan tenaga penyuluh dari pemerintah provinsi DKI sebanyak 160 orang, dan mengikutsertakan 13 Organisasi Bantuan Hukum di wilayah DKI Jakarta. Upaya yang telah dilakukan ini, telah membawa hasil bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta sebagai penyelenggara terbaik penyuluhan hukum serentak tahun 2016 dari 10 (sepuluh) kanwil terbaik dan telah melebihi target yang ditentukan yaitu 100.000 (seratus ribu) orang memperoleh penyuluhan hukum.
Dalam kesempatan tersebut, Ahok mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi DKI siap mengikuti arahan dari pemerintah pusat guna menciptakan masyarakat sadar hukum. Ia berharap, Ibu Kota bisa menjadi contoh dalam menerapkan program kelurahan sadar hukum. "Kami siap ditugaskan mengerjakan tupoksi. Kami siap jadi etalase untuk mempertontonkan transformasi kesadaran hukum di Indonesia," ujar Ahok.***(RA)



