Penyuluhan Hukum di Bali

Kalau sudah serius pacaran dan berniat menikah, ternyata banyak ya aspek hukum yg harus dipahami. Bukan saja soal syarat materiil dan formil yg wajib dipenuhi oleh masing2 pihak sebelum menikah, tapi jg akibat hukum yg timbul setelah mereka menikah. Ya soal hak dan kewajiban suami istri, soal anak, sampai soal harta dll. Bahkan persoalan tsb mjd lbh rumit utk pasangan yg hendak menjalani perkawinan campur.
Sehubungan dg itu maka Penyuluh Hukum Ahli Muda Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Ratih Rosmayuani, menyampaikan materi ttg Aspek Hukum dalam Pernikahan, pd Sabtu, 2 Maret 2019 dalam acara Bina Pranikah. Acara yg bertempat di GKI Denpasar ini menyasar para pasangan yg hendak menikah, termasuk pasangan berbeda kewarganegaraan.
Pada kesmpatan itu, penyuluh mengajak peserta utk berbincang bincang scr santai. Suasana yg terbangun scr cair itu ternyata mampu memancing keterbukaan peserta utk terlibat scr aktif dlm dialog2 yg konstruktif.
Komentar
Berita Lainnya

Menkumham Mempersentasikan Aplikasi SIDBANKUM di Kemenpan dan RB

Peningkatan Kompetensi Penyuluh Hukum dalam Rangka Mengembangkan Budaya Hukum dan Penjaringan serta Pengidentifikasian Calon PBH di Jember, Jawa Timur
KONSINYERING PERUBAHAN PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAM TENTANG POLA PENYULUHAN HUKUM
