News Latest-BPHN Akan Latih Paralegal Kadarkum, Upaya Perluas Akses Hukum bagi Masyarakat Desa
Dilihat: 2153 kali
BPHN Akan Latih Paralegal Kadarkum, Upaya Perluas Akses Hukum bagi Masyarakat Desa

BPHN.GO.ID – Jakarta. Kementerian Hukum (Kemenkum) melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) mengarahkan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di setiap desa/kelurahan sebagai bentuk pemberian akses layanan hukum dalam memperoleh informasi dan tempat menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi.
Program ini akan dimulai dengan pelatihan paralegal dari setiap kelompok keluarga sadar hukum (kadarkum) yang bertajuk Pendidikan dan Pelatihan Paralegal Serentak (Diklat Parletak). Diklat ini terselenggara melalui kolaborasi antara BPHN, kantor wilayah Kemenkum di seluruh Indonesia, dan Pemberi Bantuan Hukum (PBH).
Kepala BPHN, Min Usihen, yang diwakili oleh Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN, Constantinus Kristomo, menyatakan bahwa pelatihan ini bertujuan mencetak paralegal agar mampu memberikan layanan hukum di Posbankum.
“Posbankum akan menjadi tempat bagi warga untuk berkonsultasi terkait permasalahan hukum yang mereka hadapi. Praktik baik seperti ini akan kami coba tingkatkan ke skala nasional,” jelas Kristomo dalam kegiatan Rapat Kerja Bantuan Hukum Dalam Rangka Pembentukan Posbankum, pada Jumat (14/02/2025).
Kristomo mengatakan bahwa program ini telah mendapatkan dukungan dari Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, karena akan memberikan manfaat yang konkret kepada masyarakat desa.
“Ini adalah pelatihan paralegal gelombang pertama. Kami berharap pelatihan ini akan dilakukan secara berkelanjutan, sehingga makin banyak pos-pos bantuan hukum yang terbentuk di desa dan kelurahan,” ujar Kristomo di Kantor BPHN, Jakarta Timur.
Kepala Bidang Advokasi Hukum BPHN, Masan Nurpian, menambahkan bahwa Diklat Parletak akan berlangsung pada 18-20 Februari 2025, kemudian dilanjutkan dengan tahap aktualisasi hingga 03 Mei 2025.
“Selama masa aktualisasi, paralegal akan memberikan empat jenis layanan utama di Posbankum, yaitu konsultasi hukum, informasi hukum, layanan mediasi, dan pemberian rujukan ke PBH/OBH,” pungkas Masan.
Paralegal yang telah menyelesaikan pelatihan dan aktualisasi, lanjut Masan, nantinya akan mendapatkan sertifikasi paralegal. Mereka juga wajib mengirimkan unjuk kerja melalui tautan yang nanti akan disediakan oleh BPHN. Setelah unjuk kerja diterima dan dievaluasi, paralegal yang bersangkutan berhak mendapatkan sertifikat.
Kegiatan yang juga berlangsung secara virtual ini dihadiri oleh 964 peserta yang terdiri atas kepala divisi peraturan perundang-undangan dan pembinaan hukum (kadiv P3H) Kantor Wilayah Kemenkum, direktur/ketua organisasi/pemberi bantuan hukum, serta perwakilan pegawai kantor wilayah Kemenkum dan BPHN
Komentar
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar pada berita ini.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Lainnya

0 Dilihat
Konsultasi Hukum Gratis Bagi Mahasiswa di Aula Taman Iskandar Muda Pasar Minggu

1846 Dilihat
Kapusbudbankum: Masyarakat dapat Melakukan Penilaian dan Pengaduan terhadap PBH yang Memberi Pelayanan Bantuan Hukum

1839 Dilihat
Pelantikam Jabatan Tinggi Pratama di Lingkungan BPHN
0 Dilihat