BPHN Menyelenggarakan UKOM Teknis Perpindahan Dari Jabatan Lain

Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menggelar Uji Kompetensi Penyuluh Hukum Ahli Utama Perpindahan dari Jabatan Lain, pada Selasa (26/09/2023) di Ruang Rapat Law Center BPHN. Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum Sofyan menjadi peserta dalam uji kompetensi tersebut.
Uji Kompetensi adalah metode penilaian kemampuan pegawai yang menggunakan instrumen penilaian kompetensi serta simulasi perilaku manajerial dan teknis. Ini bertujuan untuk mengukur kemampuan pegawai secara komprehensif sejalan dengan standar kompetensi jabatan yang berlaku.
Adapun Uji Kompetensi yang dilakukan yaitu berkaitan dengan kompetensi teknis yang harus dimiliki oleh seorang Penyuluh Hukum Ahli Utama, khususnya tantangan Penyuluhan Hukum di era Masyarakat yang semakin maju seperti saat ini. Tahapan-tahapan dalam uji kompetensi ini antara lain adanya orasi ilmiah, dilanjutkan wawancara dan diakhiri dengan computer-based test.
Uji Kompetensi ini berlangsung selama kurang lebih empat jam. Kegiatan kali ini turut dihadiri oleh Plt. Sekretaris BPHN Constantinus Kristomo, Plt. Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum Kartiko Nurintias, Penyuluh Hukum Ahli Utama Audy Murfi, Penyuluh Hukum Ahli Utama Djoko Pudjiraharjo, Kepala Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional Nofli, serta perwakilan pegawai BPHN lainnya.
Komentar
Berita Lainnya

Komunitas Anak Jalanan dan Pekerja Seks Dapatkan Penyuluhan Hukum dan Kesehatan dari JFT Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta

Menkumham: Pancasila dan UUD NRI 1945 adalah Penunjuk Arah

BPHN Menyusun Grand design Desa Sadar Hukum
