Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Berbagi Dengan Anak Yatim

Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum (JFT Luhkum) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua menyambangi 50 orang anak yatim piatu anak Pondok Pesantren (Ponpes) Rodatuljanah, Pasar Youtefa Abepura, Sabtu 18 Mei 2019, untuk berbagi rezeki sekaligus memberikan informasi hukum terkait hak dan asasi setiap warganegara termasuk anak-anak Pondok Pesantren yang khusus menampung anan-anak yatim di Jayapura.
Kegiatan mandiri yang dilaksanakan atas inisiatif JFT Luhkum ini disambut baik oleh Pimpinan pengurus dan seluruh keluarga Ponpes Rodatuljanah. Dalam acara tersebut, JFT Luhkum Madya, Suhardiyatno, menghimbau anak harus taat ibadah dan menjaga lingkungan mengingat lokasi pondok berada di tengah komunitas masyarakat dan pasar.
Dia menambahkan, "dengan terjadinya musibah kebakaran yang menghanguskan seluruh bangungan Ponpes, para santri disarankan harus menjaga lingkungan dan bersabar atas musibah yang telah terjadi:.
Selain berbagi informasi hukum, di akhir pertemuan, JFT Luhkum juga berbagi rezeki dengan 50 anak yatim piatu dalam bentuk sembako dan santunan.
Komentar
Berita Lainnya

JFT Penyuluh Hukum Turut Semarakkan #PekanPancasila

Kapusbudbankum BPHN: Kepala Desa dan Lurah Berperan Vital dalam Skema Posbakum
Kemenkumham Ajukan Anggaran Tambahan 3,7 Triliun
