News Latest-Public Campaign WBK
Dilihat: 3177 kali
Public Campaign WBK

Haidar, Penyuluh Hukum Ahli Madya pada BPHN, melakukan rekaman recording public campaign Mutiara WBK dalam rangka Badan Pembinaan Hukum Nasional menuju Wilayah Bebas dari Korupsi.
Informasi yang disampaikan antara lain UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor UU Nomor 20 Tahun 2001 mengenai pengertian gratifikasi dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Adapun rekaman ini nantinya akan diperdengarkan di lingkungan BPHN secara berkala.
Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum mendukung sepenuhnya langkah-langkah yang diambil dalam mencapai predikat BPHN WBK.
BPHN WBK, SANGAT SETUJU!
Komentar
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar pada berita ini.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Lainnya

0 Dilihat
Mobil Penyuling (Penyuluhan Hukum Keliling) Sapa Rutan Cipinang

3201 Dilihat
Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum akan Melahirkan Penyuluh Hukum yang Profesional, Handal, dan Cakap

0 Dilihat
766 Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Resmikan di Provinsi Jawa Barat

1902 Dilihat