News Latest-Public Campaign WBK
Dilihat: 3177 kali
Public Campaign WBK

Haidar, Penyuluh Hukum Ahli Madya pada BPHN, melakukan rekaman recording public campaign Mutiara WBK dalam rangka Badan Pembinaan Hukum Nasional menuju Wilayah Bebas dari Korupsi.
Informasi yang disampaikan antara lain UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor UU Nomor 20 Tahun 2001 mengenai pengertian gratifikasi dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Adapun rekaman ini nantinya akan diperdengarkan di lingkungan BPHN secara berkala.
Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum mendukung sepenuhnya langkah-langkah yang diambil dalam mencapai predikat BPHN WBK.
BPHN WBK, SANGAT SETUJU!
Komentar
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar pada berita ini.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Lainnya

3189 Dilihat
Menteri Hukum dan HAM RI Meresmikan 14 Kampung/Kelurahan Sebagai Desa Sadar Hukum di Provinsi Papua

2955 Dilihat
Masyarakat Cerdas Hukum Siap Menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean

5263 Dilihat
1800 DESA/KELURAHAN SUDAH MENJADI DESA SADAR HUKUM

2681 Dilihat