
17-09-2025| 10495 kali
RAPAT PENYELARASAN NASKAH AKADEMIK RUU PERUBAHAN UU NOMOR 97 TAHUN 1997 TENTANG PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Jakarta-BPHN Ada perbedaan persepsi di kalangan pemerintahan sendiri dalam penyelenggaraan dan pengelolaan PNBP, sehingga masalah seperti pengelolaan PNBP yang di luar mekanisme APBN, pengunaan (PNBP) langsung ataupun PNBP yang terbat/tidak disetor ke kaas negara berulang kali menjadi temuan BPK. Hal ini terungkap dalam Rapat Penyelarasan Naskah Akademik RUU Perubahan UU Nomor 97 Tahun 1997 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak antara tim dari Badan Pembinaan Hukum Nasional dan Ditjen Anggaran, Kementerian Keuangan. Rabu (1/4).
Baca lebih lanjut