KAPUSLUHBANKUM: KELOMPOK KADARKUM ADALAH EMBRIO TERBENTUKNYA DESA/ KELURAHAN SADAR HUKUM

Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melaksanakan sosialisasi tentang Kriteria Penilaian Desa/ Kelurahan Sadar Hukum di RPATRA Serdang Baru Kecamatan Kemayoran, Selasa (5/3/2019).
.
Dalam kegiatan ini, Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum (Kapusluhbankum) BPHN, Muhamad Yunus Affan, mengatakan tujuan Surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor PHN-05.HN.04.04 Tahun 2007 adalah untuk meningkatkan kualitas pembentukan desa/ kelurahan sadara hukum. “adanya surat edaran tersebut tidak lain bertujuan untuk meningkatkan kualitas pembentukan desa/ kelurahan sadar hukum”, katanya.
.
Yunus menjelaskan juga bahwa penilaian desa/ kelurahan sadar hukum memiliki beberapa dimensi penilaian yang mencakup Dimensi Akses Informasi Hukum, Dimensi Akses Keadilan, serta Dimensi Demokrasi dan Regulasi.
.
Selain itu, dirinya menyampaikan peran BPHN sebagai institusi pembina jabatan fungsional Penyuluh Hukum. “salah satu fungsi dari adanya Penyuluh Hukum ialah melakukan pembentukan dan pembinaan kelompok KADARKUM”, katanya.
.
Seiring dengan itu, dia menambahkan, “Kelompok Kadarkum merupakan embrio dari terbentuknya desa/ kelurahan sadar hukum, sebagai langkah awal demi terciptanya masyarakat Indonesia cerdas hukum”, tambahnya.
Komentar
Berita Lainnya

Ceramah Penyuluhan Hukum Terpadu di MP UIN

“BANTUAN HUKUM GOES TO NAGARI” Menjemput Kebutuhan Hukum Masyarakat di 16 Nagari pada 6 Kabupaten

Kementerian Hukum dan HAM Membuka Kesempatan Bagi PNS Untuk Menjadi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum
