KAPUSLUHBANKUM: KELOMPOK KADARKUM ADALAH EMBRIO TERBENTUKNYA DESA/ KELURAHAN SADAR HUKUM

Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melaksanakan sosialisasi tentang Kriteria Penilaian Desa/ Kelurahan Sadar Hukum di RPATRA Serdang Baru Kecamatan Kemayoran, Selasa (5/3/2019).
.
Dalam kegiatan ini, Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum (Kapusluhbankum) BPHN, Muhamad Yunus Affan, mengatakan tujuan Surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor PHN-05.HN.04.04 Tahun 2007 adalah untuk meningkatkan kualitas pembentukan desa/ kelurahan sadara hukum. “adanya surat edaran tersebut tidak lain bertujuan untuk meningkatkan kualitas pembentukan desa/ kelurahan sadar hukum”, katanya.
.
Yunus menjelaskan juga bahwa penilaian desa/ kelurahan sadar hukum memiliki beberapa dimensi penilaian yang mencakup Dimensi Akses Informasi Hukum, Dimensi Akses Keadilan, serta Dimensi Demokrasi dan Regulasi.
.
Selain itu, dirinya menyampaikan peran BPHN sebagai institusi pembina jabatan fungsional Penyuluh Hukum. “salah satu fungsi dari adanya Penyuluh Hukum ialah melakukan pembentukan dan pembinaan kelompok KADARKUM”, katanya.
.
Seiring dengan itu, dia menambahkan, “Kelompok Kadarkum merupakan embrio dari terbentuknya desa/ kelurahan sadar hukum, sebagai langkah awal demi terciptanya masyarakat Indonesia cerdas hukum”, tambahnya.
Komentar
Berita Lainnya

Pendaftaran Inpassing JFT Penyuluh Hukum Periode I akan Segera Berakhir

Peran Serta Masyarakat Dalam Perlindungan Anak
Testimoni Penerima Bantuan Hukum di Provinsi Jawa Barat
